ADA APA DENGAN PAJAK?

Apa Itu NFSP Tidak Terpakai dan Bagaimana Menghapusnya? Simak Videonya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 November 2022 | 14:57 WIB

JAKARTA, DDTCNews - Ketika bertransaksi atas objek pajak pertambahan nilai (PPN), pengusaha kena pajak (PKP) wajib membuat faktur pajak. Perlu diingat bahwa dalam ketentuan yang berlaku saat ini, yaitu PER-03/PJ/2022, dalam faktur pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP). Salah satu keterangan yang dimaksud adalah nomor seri faktur pajak (NSFP).

Untuk diketahui, NFSP adalah nomor seri yang ditentukan dan diberikan hanya oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Meskipun demikian, tidak semua NFSP yang diberikan kepada PKP terpakai atau digunakan dalam faktur pajak pada tahun yang ditentukan untuk penggunaan NFSP tersebut. Artinya, ada sisa NFSP atau yang tidak terpakai.

Lantas, apa itu NFSP? Berapa banyak NSFP yang dapat diberikan oleh DJP? Bagaimana jika ada NFSP tidak terpakai?

Temukan jawabannya dalam episode 'Ada Apa Dengan Pajak' kali ini spesial hanya di channel YouTube DDTC Indonesia. Saksikan video selengkapnya di: 

https://youtu.be/0xjHGoAX0sM

Yuk, kita belajar pajak bersama DDTC Academy! Belajar pajak jadi lebih mudah dan menyenangkan.

Jangan lupa subscribe channel YouTube DDTC Indonesia dan follow juga Instagram DDTC Academy untuk memperoleh informasi dan konten video menarik seputar perpajakan! (sap)
 

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Selasa, 30 April 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Ajukan Status PKP, Tempat Usaha WNA Didatangi Petugas Pajak

BERITA PILIHAN

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS