KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 01 September 2023 | 15:00 WIB
Apa Itu Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia?

ADA kalanya pemerintah mengenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atas barang-barang impor tertentu. Tindakan itu dilakukan untuk melindungi industri dalam negeri dari kerugian serius atau ancaman kerugian serius akibat adanya lonjakan impor produk sejenis.

BMTP merupakan salah satu bentuk dari tindakan pengamanan. Selain BMTP, tindakan pengamanan dapat pula berupa penerapan kuota. Kedua tindakan pengamanan tersebut dapat dikenakan setelah dilakukan penyelidikan oleh KPPI. Lantas, apa itu KPPI?

Merujuk pada Pasal 1 angka 30 Peraturan Pemerintah (PP) No. 34/2011, Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) adalah komite yang memiliki tugas untuk melaksanakan penyelidikan dalam rangka tindakan pengamanan

Baca Juga:
Apa Itu Tingkat Komponen Dalam Negeri dalam Fasilitas PPN DTP?

Komite tersebut bertanggungjawab dan berada di bawah menteri perdagangan. Untuk itu, segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi KPPI tersebut dibebankan kepada Kementerian Perdagangan.

KPPI bertugas menangani permasalahan yang berkaitan dengan upaya memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius yang diderita oleh industri dalam negeri akibat dari lonjakan jumlah barang impor. Dalam melaksanakan tugas tersebut, KPPI memiliki 5 fungsi.

Pertama, melakukan penyelidikan terhadap kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami oleh industri dalam negeri barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing dengan barang yang diselidiki sebagai akibat lonjakan jumlah impor.

Baca Juga:
Berlaku Penuh, DJBC Ungkap Manfaat Kerja Sama Perdagangan dengan UEA

Kedua, mengumpulkan, meneliti, dan mengolah bukti dan informasi terkait dengan penyelidikan. Ketiga, membuat laporan hasil penyelidikan. Keempat, merekomendasikan pengenaan tindakan pengamanan kepada Menteri Perdagangan.

Kelima, melaksanakan tugas lain terkait yang diberikan oleh Menteri Perdagangan. Adapun yang dimaksud sebagai kerugian serius adalah kerugian menyeluruh yang signifikan yang diderita oleh industri dalam negeri.

Sementara itu, ancaman kerugian serius berarti kerugian serius yang jelas akan terjadi dalam waktu dekat pada industri dalam negeri yang penetapannya didasarkan atas fakta-fakta, bukan didasarkan pada tuduhan, dugaan, atau perkiraan.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Bujangan?

Seperti yang telah disebutkan, terdapat dua jenis tindakan pengamanan, yaitu pengenaan BMTP dan/atau kuota. Kedua tindakan pengamanan tersebut dapat dikenakan setelah dilakukan penyelidikan oleh KPPI.

Penyelidikan dilakukan berdasarkan permohonan atau berdasarkan inisiatif KPPI. Industri dalam negeri dan/atau pihak-pihak lain di dalam negeri dapat mengajukan permohonan tertulis kepada KPPI untuk melakukan penyelidikan dalam rangka pengenaan tindakan pengamanan.

Untuk penyelidikan berdasarkan inisiatif, KPPI dapat melakukannya sepanjang memiliki bukti awal yang cukup mengenai adanya kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami oleh industri dalam negeri sebagai akibat dari lonjakan jumlah barang impor.

Dalam konteks ini, industri dalam negeri ialah produsen secara keseluruhan dari barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing dan beroperasi di Indonesia atau secara kumulatif produksinya merupakan proporsi yang besar dari keseluruhan produksi barang dimaksud. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 01 Desember 2023 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Tingkat Komponen Dalam Negeri dalam Fasilitas PPN DTP?

Kamis, 30 November 2023 | 10:30 WIB KERJA SAMA PERDAGANGAN

Berlaku Penuh, DJBC Ungkap Manfaat Kerja Sama Perdagangan dengan UEA

Rabu, 29 November 2023 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Bujangan?

Selasa, 28 November 2023 | 14:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Persetujuan Bangunan Gedung dan Retribusinya?

BERITA PILIHAN
Minggu, 03 Desember 2023 | 15:30 WIB INFLASI TAHUNAN

Inflasi Pangan Masih Tinggi, Pemerintah Komitmen untuk Intervensi

Minggu, 03 Desember 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beri Insentif Pajak di IKN, Dua Peraturan Ini Bakal Terbit Berbarengan

Minggu, 03 Desember 2023 | 12:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Tarif Bea Keluar CPO Naik Jadi US$ 33 per Metric Ton

Minggu, 03 Desember 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Peralihan Tarif Pajak Penghasilan Final UMKM 0,5 Persen

Minggu, 03 Desember 2023 | 10:30 WIB PENGADILAN PAJAK

e-Tax Court Bakal Mandatory, Tak Ada Opsi Banding secara Fisik

Minggu, 03 Desember 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Coretax System, Duplikasi Pekerjaan di Ditjen Pajak Bakal Hilang

Sabtu, 02 Desember 2023 | 18:00 WIB BEA CUKAI KUDUS

Langgar Aturan Cukai, Tanah dan Gudang Milik Pengusaha Disita

Sabtu, 02 Desember 2023 | 17:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Insentif Pajak IKN, PMK dan Aturan Kepala OIKN Ditarget Terbit Bersama

Sabtu, 02 Desember 2023 | 16:09 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Tarik Koin Rp1.000 Melati dan Rp500 Melati dari Peredaran