KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 01 September 2023 | 15:00 WIB
Apa Itu Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia?

ADA kalanya pemerintah mengenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atas barang-barang impor tertentu. Tindakan itu dilakukan untuk melindungi industri dalam negeri dari kerugian serius atau ancaman kerugian serius akibat adanya lonjakan impor produk sejenis.

BMTP merupakan salah satu bentuk dari tindakan pengamanan. Selain BMTP, tindakan pengamanan dapat pula berupa penerapan kuota. Kedua tindakan pengamanan tersebut dapat dikenakan setelah dilakukan penyelidikan oleh KPPI. Lantas, apa itu KPPI?

Merujuk pada Pasal 1 angka 30 Peraturan Pemerintah (PP) No. 34/2011, Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) adalah komite yang memiliki tugas untuk melaksanakan penyelidikan dalam rangka tindakan pengamanan

Baca Juga:
Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Komite tersebut bertanggungjawab dan berada di bawah menteri perdagangan. Untuk itu, segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi KPPI tersebut dibebankan kepada Kementerian Perdagangan.

KPPI bertugas menangani permasalahan yang berkaitan dengan upaya memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius yang diderita oleh industri dalam negeri akibat dari lonjakan jumlah barang impor. Dalam melaksanakan tugas tersebut, KPPI memiliki 5 fungsi.

Pertama, melakukan penyelidikan terhadap kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami oleh industri dalam negeri barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing dengan barang yang diselidiki sebagai akibat lonjakan jumlah impor.

Baca Juga:
Sri Mulyani Atur Ulang Pemberian Premi di Bidang Bea dan Cukai

Kedua, mengumpulkan, meneliti, dan mengolah bukti dan informasi terkait dengan penyelidikan. Ketiga, membuat laporan hasil penyelidikan. Keempat, merekomendasikan pengenaan tindakan pengamanan kepada Menteri Perdagangan.

Kelima, melaksanakan tugas lain terkait yang diberikan oleh Menteri Perdagangan. Adapun yang dimaksud sebagai kerugian serius adalah kerugian menyeluruh yang signifikan yang diderita oleh industri dalam negeri.

Sementara itu, ancaman kerugian serius berarti kerugian serius yang jelas akan terjadi dalam waktu dekat pada industri dalam negeri yang penetapannya didasarkan atas fakta-fakta, bukan didasarkan pada tuduhan, dugaan, atau perkiraan.

Baca Juga:
Sederet Kriteria Barang Kiriman Hasil Perdagangan

Seperti yang telah disebutkan, terdapat dua jenis tindakan pengamanan, yaitu pengenaan BMTP dan/atau kuota. Kedua tindakan pengamanan tersebut dapat dikenakan setelah dilakukan penyelidikan oleh KPPI.

Penyelidikan dilakukan berdasarkan permohonan atau berdasarkan inisiatif KPPI. Industri dalam negeri dan/atau pihak-pihak lain di dalam negeri dapat mengajukan permohonan tertulis kepada KPPI untuk melakukan penyelidikan dalam rangka pengenaan tindakan pengamanan.

Untuk penyelidikan berdasarkan inisiatif, KPPI dapat melakukannya sepanjang memiliki bukti awal yang cukup mengenai adanya kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami oleh industri dalam negeri sebagai akibat dari lonjakan jumlah barang impor.

Dalam konteks ini, industri dalam negeri ialah produsen secara keseluruhan dari barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing dan beroperasi di Indonesia atau secara kumulatif produksinya merupakan proporsi yang besar dari keseluruhan produksi barang dimaksud. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:15 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Terima 6.637 Permohonan Keberatan Selama Kuartal 1/2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI

Sri Mulyani Atur Ulang Pemberian Premi di Bidang Bea dan Cukai

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?