KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Jaminan Dalam Rangka Kepabeanan?

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 06 September 2022 | 12:00 WIB
Apa Itu Jaminan Dalam Rangka Kepabeanan?

KEWAJIBAN pabean mencakup semua kegiatan di bidang kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan barang impor dan ekspor. Terdapat 2 kegiatan dalam pemenuhan kewajiban itu, yaitu menyampaikan pemberitahuan pabean dan melunasi pungutan impor dan ekspor.

Terkait dengan pungutan negara, ada kalanya pengguna jasa tidak mampu melunasi pungutan tersebut dengan segera. Namun, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memberikan kesempatan penggunaan jaminan dalam rangka kepabeanan. Lantas, apa itu jaminan dalam rangka kepabeanan?

Definisi
JAMINAN dalam rangka kepabeanan yang selanjutnya disebut jaminan adalah garansi pembayaran pungutan negara dalam rangka kegiatan kepabeanan dan/atau pemenuhan kewajiban yang disyaratkan dalam peraturan kepabeanan yang diserahkan kepada Kantor Pabean (Pasal 1 angka 9 259/PMK.04/2010).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jaminan tersebut dapat berupa 7 bentuk, yaitu: (i) jaminan tunai; (ii) jaminan bank; (iii) jaminan dari perusahaan asuransi (custom bonds); (iv) jaminan Indonesia EximBank (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia), (v) jaminan perusahaan penjaminan; (vi) jaminan perusahaan (corporate guarantee), dan (vii) jaminan tertulis.

Jaminan diserahkan sebesar pungutan negara dalam rangka kegiatan kepabeanan yang terutang. Selain itu, jaminan juga bisa diserahkan dalam jumlah tertentu yang diatur dalam peraturan kepabeanan yang mensyaratkan penyerahan jaminan.

Penyerahan jaminan dapat digunakan untuk menjamin pungutan negara dalam rangka kegiatan kepabeanan atas: (i) impor yang diberikan penundaan pembayaran; (ii) pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan menyerahkan jaminan; (iii) impor sementara; (iv) pengajuan keberatan.

Baca Juga:
Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jaminan juga dapat diserahkan untuk menjamin pungutan negara yang memang mensyaratkan jaminan atau memenuhi kewajiban penyarahan jaminan yang dipersyaratkan dalam peraturan kepabeanan.

Jaminan yang disyaratkan menurut Undang-Undang Kepabeanan ini dapat digunakan sekali atau terus menerus. Jaminan yang dapat digunakan terus-menerus merupakan jaminan yang diserahkan dalam bentuk dan jumlah tertentu dan dapat digunakan dengan dua cara.

Pertama, jaminan yang diserahkan dapat dikurangi setiap ada pelunasan bea masuk sampai jaminan tersebut habis. Kedua, jaminan tetap dalam batas waktu yang tidak terbatas sehingga setiap pelunasan bea masuk dilakukan dengan tanpa mengurangi jaminan yang diserahkan.

Baca Juga:
Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Bentuk-bentuk jaminan yang dapat digunakan untuk setiap kegiatan kepabeanan ditentukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan di bidang kepabeanan yang mengatur kewajiban penyerahan jaminan.

Apabila terdapat bentuk jaminan lain dan kegunaannya belum diatur oleh PMK maka akan diatur oleh Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Perdirjen Bea dan Cukai).

Hal ini berarti setiap kegiatan kepabenan bisa mensyaratkan bentuk jaminan yang berbeda-beda. Misal, corporate guarantee dapat digunakan untuk menjamin seluruh kegiatan kepabeanan. Namun, tidak semua bentuk jaminan dapat berlaku seperti itu.

Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan dalam rangka kepabeanan dapat disimak dalam PMK No.259/PMK.04/2010, Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-2/BC/2011, Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-17/BC/2011, dan Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-18/BC/2011. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara