KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Customs Clearance?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 30 Januari 2023 | 10:45 WIB
Apa Itu Customs Clearance?

PERBEDAAN potensi alam dan kemajuan teknologi informasi antarnegara menjadi salah satu pemicu terjadinya perdagangan internasional. Perdagangan lintas batas negara dimaksudkan untuk memenuhi sesuatu yang tidak bisa diperoleh pada suatu negara melalui perdagangan dengan negara lain.

Faktor ekonomi juga menjadi pemicu lain terjadinya perdagangan internasional. Faktor ini di antaranya berkaitan dengan keinginan suatu pihak untuk memaksimalkan keuntungan dengan memperluas jaringan pasar ke luar negeri.

Perdagangan antarnegara atau biasa disebut ekspor-impor tersebut melibatkan pembeli dan penjual dari negara yang berbeda. Setiap negara yang terlibat tentu memiliki ketentuan hukum yang berbeda, termasuk mengenai ketentuan keluar atau masuknya barang.

Baca Juga:
Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengemban peran untuk mengawasi dan mengontrol keluar masuknya barang dari dalam maupun luar wilayah Indonesia. Untuk bisa mengeluarkan barang dari atau ke luar negeri, pengirim perlu melewati proses customs clearance. Lantas, apa itu customs clearance?

Definisi
CUSTOMS clearance adalah proses administrasi pengiriman dan/atau pengeluaran barang ke/dari pelabuhan muat atau bongkar yang berhubungan dengan kepabeanan dan administrasi pemerintahan (Susilo, et all., 2018)

Sementara itu, Cambridge Business English Dictionary mengartikan customs clearance sebagai izin resmi untuk membawa barang ke dalam suatu negara atau mengeluarkan barang dari suatu negara.

Baca Juga:
Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Senada, Collins English Dictionary mengartikan customs clearance sebagai izin untuk membawa barang ke dalam atau ke luar suatu negara setelah persyaratan pabean terpenuhi.

Customs clearance juga dapat diartikan sebagai proses mendapatkan izin dari instansi pemerintah terkait untuk memindahkan barang keluar dari suatu negara (ekspor) atau membawa barang ke negara tersebut (impor).

Istilah customs clearance juga merujuk pada dokumen yang dikeluarkan otoritas pabean kepada pengirim. Dokumen tersebut biasanya menunjukkan bahwa pengirim telah membayar semua bea dan barang pengirim telah disetujui untuk diekspor (Saloodo, 2020).

Dari beberapa pengertian di atas, customs clearance berarti pemenuhan kewajiban kepabeanan di bidang ekspor dan impor. Kewajiban kepabeanan tersebut berkaitan dengan prosedur administrasi yang perlu dipenuhi agar suatu barang dapat keluar atau masuk suatu negara. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! 9 Kelompok Barang Kiriman Ini Kena Bea Masuk 15 - 30 Persen

Selasa, 30 April 2024 | 11:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Aturan Impor Barang Kiriman PMI Bakal Hanya Mengacu pada PMK 141/2023

BERITA PILIHAN
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini