KAMUS KEPABEANAN
Apa Itu Customs Clearance?
Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 30 Januari 2023 | 10:45 WIB
Apa Itu Customs Clearance?

PERBEDAAN potensi alam dan kemajuan teknologi informasi antarnegara menjadi salah satu pemicu terjadinya perdagangan internasional. Perdagangan lintas batas negara dimaksudkan untuk memenuhi sesuatu yang tidak bisa diperoleh pada suatu negara melalui perdagangan dengan negara lain.

Faktor ekonomi juga menjadi pemicu lain terjadinya perdagangan internasional. Faktor ini di antaranya berkaitan dengan keinginan suatu pihak untuk memaksimalkan keuntungan dengan memperluas jaringan pasar ke luar negeri.

Perdagangan antarnegara atau biasa disebut ekspor-impor tersebut melibatkan pembeli dan penjual dari negara yang berbeda. Setiap negara yang terlibat tentu memiliki ketentuan hukum yang berbeda, termasuk mengenai ketentuan keluar atau masuknya barang.

Baca Juga:
Apa Itu Spin-Off?

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengemban peran untuk mengawasi dan mengontrol keluar masuknya barang dari dalam maupun luar wilayah Indonesia. Untuk bisa mengeluarkan barang dari atau ke luar negeri, pengirim perlu melewati proses customs clearance. Lantas, apa itu customs clearance?

Definisi
CUSTOMS clearance adalah proses administrasi pengiriman dan/atau pengeluaran barang ke/dari pelabuhan muat atau bongkar yang berhubungan dengan kepabeanan dan administrasi pemerintahan (Susilo, et all., 2018)

Sementara itu, Cambridge Business English Dictionary mengartikan customs clearance sebagai izin resmi untuk membawa barang ke dalam suatu negara atau mengeluarkan barang dari suatu negara.

Baca Juga:
Wah! Perusahaan Migas Ini Gugat Kebijakan Presiden Soal Pajak Ekspor

Senada, Collins English Dictionary mengartikan customs clearance sebagai izin untuk membawa barang ke dalam atau ke luar suatu negara setelah persyaratan pabean terpenuhi.

Customs clearance juga dapat diartikan sebagai proses mendapatkan izin dari instansi pemerintah terkait untuk memindahkan barang keluar dari suatu negara (ekspor) atau membawa barang ke negara tersebut (impor).

Istilah customs clearance juga merujuk pada dokumen yang dikeluarkan otoritas pabean kepada pengirim. Dokumen tersebut biasanya menunjukkan bahwa pengirim telah membayar semua bea dan barang pengirim telah disetujui untuk diekspor (Saloodo, 2020).

Dari beberapa pengertian di atas, customs clearance berarti pemenuhan kewajiban kepabeanan di bidang ekspor dan impor. Kewajiban kepabeanan tersebut berkaitan dengan prosedur administrasi yang perlu dipenuhi agar suatu barang dapat keluar atau masuk suatu negara. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 22 Maret 2023 | 14:30 WIB KAMUS PAJAK Apa Itu Spin-Off?
Selasa, 21 Maret 2023 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Tangani Isu Impor Pakaian Bekas, DJBC dan Polri Adakan Kolaborasi
Selasa, 21 Maret 2023 | 13:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN Sistem Registrasi IMEI Masih Terkendala, Begini Penjelasan Bea Cukai
BERITA PILIHAN
Rabu, 22 Maret 2023 | 15:17 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA Permudah Penelitian, Harta PPS Perlu Diberi Keterangan Khusus di SPT
Rabu, 22 Maret 2023 | 14:30 WIB KAMUS PAJAK Apa Itu Spin-Off?
Rabu, 22 Maret 2023 | 14:11 WIB ADMINISTRASI PAJAK Status SPT Tetap Kurang Bayar Meski Pajaknya Sudah Disetor, Kok Bisa?
Rabu, 22 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Pajak Jasa Parkir dalam UU HKPD
Rabu, 22 Maret 2023 | 09:31 WIB KURS PAJAK 22 MARET - 28 MARET 2023 Rupiah Akhirnya Rebound, Kembali Menguat Terhadap Dolar AS
Rabu, 22 Maret 2023 | 09:30 WIB PER-04/BC/2023 Waktu Pelunasan Pita Cukai Bisa Sampai 90 Hari, Ini Kata DJBC
Rabu, 22 Maret 2023 | 09:15 WIB KPP PRATAMA MEDAN POLONIA Bantu Pelaporan SPT, KPP Medan Polonia Buka Pojok e-Filing di USU
Rabu, 22 Maret 2023 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI Aturan Baru PPh Pasal 23 Royalti Pengguna NPPN, Ini Kata Ditjen Pajak