KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI)?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 13 Desember 2023 | 17:00 WIB
Apa Itu Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI)?

PEKERJA migran indonesia (PMI) merupakan salah satu penyumbang devisa negara dan memiliki peran penting dalam perkembangan ekonomi. Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen memberikan kemudahan layanan bagi para PMI.

Kemudahan itu di antaranya diberikan berupa fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) bagi PMI. Pemberian fasilitas ini diharapkan dapat memperlancar arus barang kiriman para PMI.

Pemerintah memberikan fasilitas tersebut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 41/2023. Peraturan yang berlaku mulai 11 Desember 2023 tersebut di antaranya mengatur fasilitas fiskal dan kelonggaran prosedural atas barang kiriman PMI. Lantas, apa itu barang kiriman PMI?

Baca Juga:
Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Barang kiriman adalah barang yang dikirim melalui penyelenggara pos sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos. Penyelenggara pos yang dimaksud ialah penyelenggara pos yang ditunjuk (Pos Indonesia) dan perusahaan jasa titipan (layanan pos komersial).

Sementara itu, barang kiriman PMI berarti barang kiriman yang dikirim oleh PMI dan memenuhi persyaratan tertentu, meliputi barang yang telah dipakai dan/atau dimiliki oleh PMI. Persyaratan yang harus dipenuhi atas barang kiriman PMI telah diatur dalam Pasal 3 PMK 141/2023.

Merujuk Pasal 3 ayat (1) PMK 141/2023, barang kiriman PMI harus memenuhi 5 syarat. Pertama, dikirim oleh PMI yang sedang bekerja dan perkedudukan di luar wilayah Indonesia. Kedua, keperluan rumah tangga dan/atau barang konsumsi. Ketiga, bukan merupakan barang kena cukai.

Baca Juga:
Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Keempat, bukan merupakan telepon seluler, komputer genggam, dan/atau komputer tablet. Kelima, tidak untuk diperdagangkan. Selain itu, barang kiriman PMI dikemas dalam kemasan paling besar berukuran panjang 60 cm, lebar 60 cm, dan tinggi 80 cm.

PMI yang dimaksud dalam ketentuan tersebut adalah setiap warga negara Indonesia yang melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Indonesia. PMK 141/2023 mengklasifikasikan PMI menjadi dua jenis.

Pertama, PMI yang tercatat pada Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Kedua, PMI selain yang tercatat pada BP2MI dengan ketentuan memiliki kontrak kerja yang telah diverifikasi oleh perwakilan pemerintah Indonesia.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Atas barang kiriman PMI dengan nilai pabean paling banyak FOB US$500 akan memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk, tidak dipungut PPN dan PPnBM, serta dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor.

Fasilitas tersebut diberikan dengan ketentuan pengiriman barang dilakukan maksimal 3 kali dalam 1 tahun untuk PMI yang terdaftar pada BP2MI, serta maksimal 1 kali untuk PMI selain yang terdaftar pada BP2MI.

Apabila nilai barang kiriman lebih dari US$500 maka selisihnya akan dikenakan bea masuk dengan tarif 7,5%. Selain itu, atas nilai yang melebihi ambang batas pembebasan tersebut juga akan dipungut PPN dan PPnBM, serta dipungut PPh Pasal 22 Impor.

Apabila disandingkan dengan ketentuan barang kiriman umum dalam PMK 96/2023 s.t.d.d PMK 111/2023 maka ambang batas pembebasan tersebut lebih besar. Pembebasan bea masuk dalam PMK 96/2023 s.t.d.d PMK 111/2023 ialah maksimal FOB US$3 per pengiriman. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD