EFEK VIRUS CORONA

Antisipasi Efek Virus Corona, Ini Stimulus Sektor Keuangan dari OJK

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 Maret 2020 | 15:34 WIB
Antisipasi Efek Virus Corona, Ini Stimulus Sektor Keuangan dari OJK

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso. 

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik rencana stimulus pemerintah untuk mengantisipasi dampak virus Corona. Relaksasi juga diberikan dari sisi kebijakan di sektor keuangan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan untuk mendukung stimulus fiskal pemerintah, Simak artikel 'Lengkap, Ini Perincian Stimulus Fiskal Jilid II Beserta Nilainya'. OJK juga akan memberikan relaksasi dalam urusan keuangan perusahaan. Relaksasi diberikan bagi pelaku usaha yang ingin melakukan restrukturisasi beban utang kepada perbankan.

“Kami berpikir untuk lebih memperluas ruang gerak pengusaha, terutama untuk UMKM, bisa dilakukan melalui restrukturisasi utang,” katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (13/3/2020).

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Terdapat dua skema stimulus yang bisa dilakukan bank. Pertama, penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit dengan nilai maksimal Rp10 miliar.

Kedua, bank dapat melakukan restrukturisasi untuk seluruh kredit/pembiayaan tanpa melihat batasan plafon kredit atau jenis debitur dengan catatan kualitas kredit/pembiayaan yang dilakukan restrukturisasi ditetapkan lancar setelah direstrukturisasikan.

Stimulus keuangan yang diberikan untuk UMKM mendapat fasilitas ekstra. Pertama, penilaian kualitas kredit atau penyediaan dana berdasarkan ketepatan membayar pokok dan/atau bunga. Kedua, proses restrukturisasi kredit untuk UMKM dengan kualitas yang dapat langsung menjadi lancar setelah dilakukan restrukturisasi kredit.

Baca Juga:
Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

“Kita berikan fleksibilitas kepada bank apakah berupa penundaan pembayaran pokok, bunga, atau pokok serta bunga sekalian saja," imbuhnya.

Sektor UMKM ikut mendapatkan fasilitas stimulus keuangan ini bukan tanpa alasan. Menurut Wimboh, sektor UMKM menjadi penopang utama perekonomian nasional dengan nilai ribuan triliun terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.

"Jumlah UMKM ini besar dan nilainya mencapai Rp1.100 triliun, sektor ini merupakan frontline. Kalau kita tidak memberikan kemudahan maka bangkitnya akan lama," tambah Wimboh. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak