PROVINSI DKI JAKARTA

Anies Lanjutkan Revisi Perda Retribusi Daerah, Ada Tarif yang Dihapus

Muhamad Wildan | Selasa, 09 Juni 2020 | 11:35 WIB
Anies Lanjutkan Revisi Perda Retribusi Daerah, Ada Tarif yang Dihapus

Sidang paripurna DPRD DKI Jakarta. (Ilustrasi/dprd-dkijakartaprov.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama dengan DPRD DKI Jakarta akan tetap melanjutkan pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) No. 3/2012 tentang Retribusi Daerah.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta juga telah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menerima masukan dari berbagai pihak terkait dengan revisi tersebut.

"Kami selalu terbuka untuk menerima masukan dari masyarakat meski tidak secara formal lagi. Ada website dan media interaktif, sebelum ditetapkannya pembahasan pasal per pasal nanti," ujar Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan di Jakarta, Selasa (9/6/2020).

Baca Juga:
Di Hadapan Hakim MK, Anies: Pilpres 2024 Tidak Bebas, Jujur, dan Adil

Adapun salah satu tujuan direvisinya perda itu adalah untuk meningkatkan pendapatan. Pasalnya, kontribusi retribusi daerah terhadap pendapatan asli daerah (PAD) DKI Jakarta masih belum optimal. Tahun lalu, retribusi daerah hanya menyumbang Rp587,9 miliar dari target Rp710,1 miliar.

Selain itu, seperti dilansir dprd-dkijakartaprov.go.id, revisi Perda No. 3/2012 juga berfungsi menciptakan kepastian hukum, salah satunya dengan menghapuskan pengenaan retribusi yang ditiadakan oleh pemerintah pusat maupun Pemprov DKI Jakarta sendiri. Misalnya retribusi izin gangguan.

Melalui Perda No. 3/2019 yang ditetapkan September 2019, Pemprov DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta mencabut Perda No. 15/2011 tentang Perizinan Tempat Usaha Berdasarkan Undang-Undang Gangguan.

Baca Juga:
Tanggapi KPU: Prabowo Ajak Rakyat Bersatu, Anies-Ganjar Ajukan Gugatan

Pencabutan perda tersebut merupakan tindaklanjut atas ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 19/2017 yang mencabut Permendagri No. 27/2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah.

Kementerian Dalam Negeri mencabut izin gangguan karena jenis izin tersebut dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman dan tidak sejalan dengan usaha peningkatan kemudahan berusaha atau ease of doing business (EoDB).

Sejak berlakunya Perda No. 3/2019, semua ketentuan yang mensyaratkan izin gangguan untuk proses penerbitan perizinan dan nonperizinan serta ketentuan retribusi izin gangguan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?

Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Kamis, 18 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjangan Lapor SPT Tahunan, DJP Minta WP Cek Kelengkapan Lampiran