PROVINSI DKI JAKARTA

Anies akan Perpanjang Masa Penghapusan Sanksi Pajak, Ini Detailnya

Muhamad Wildan | Jumat, 05 Juni 2020 | 11:52 WIB
Anies akan Perpanjang Masa Penghapusan Sanksi Pajak, Ini Detailnya

Anggota Satpol PP dan Dinas Perhubungan membubarkan warga yang berkerumun di Danau Sunter Jakarta Utara, Kamis (4/6/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta hingga 18 Juni 2020 sebagai masa transisi dari PSBB yang masif menuju kondisi aman, sehat dan produktif. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.)

JAKARTA, DDTCNews - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana memperpanjang masa penghapusan sanksi administrasi pajak daerah, menyusul diperpanjangnya kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta hingga akhir Juni 2020.

Berdasarkan aturan yang berlaku saat ini, masa penghapusan sanksi administrasi pajak daerah itu berakhir hingga 29 Mei 2020. Karena itu, dilakukan rencana untuk memperpanjang masa penghapusan sanksi tersebut.

"Masa penghapusan sanksi administrasi itu saat ini masih dalam pembahasan internal kami. Banyak faktor kami pertimbangkan," ujar Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu kepada DDTCNews, Jumat (5/6/2020).

Baca Juga:
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Anies Yakin MK Ambil Langkah Berani

Selama ini penghapusan sanksi pajak daerah diatur Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 36/2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Selama Status Darurat Bencana Covid-19.

Pergub tersebut mengatur penghapusan sanksi administrasi mulai dari denda, kenaikan, hingga bunga yang diberikan secara jabatan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak daerah terutang per 3 April hingga 29 Mei 2020.

Pasal 4 Pergub tersebut menyebutkan penghapusan sanksi administrasi dapat dievaluasi dan disesuaikan berdasarkan pertimbangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga:
Di Hadapan Hakim MK, Anies: Pilpres 2024 Tidak Bebas, Jujur, dan Adil

Di sisi lain, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta yang awalnya berakhir pada 4 Juni 2020 telah diperpanjang hingga akhir Juni sebagai masa transisi menuju new normal.

Sekretaris Bapenda DKI Pilar Hendrani sebelumnya mengatakan tidak menutup kemungkinan ada perpanjangan masa berlaku penghapusan sanksi administrasi pajak daerah sesuai dengan masa berlaku PSBB di DKI Jakarta. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT