T.P. OSTWAL:

'Aksi BEPS Rugikan Negara Berkembang'

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 November 2016 | 17:29 WIB
'Aksi BEPS Rugikan Negara Berkembang'

Praktisi cum akademisi pajak India T.P. Ostwal. (Foto: www.ndtv.com)

HARUS diakui, bahwa respons kebijakan yang dikeluarkan negara-negara berkembang terhadap Aksi BEPS (Base Erosion and Profit Shifting) yang dilahirkan OECD dan G20 tidak segencar seperti yang dilakukan oleh negara-negara maju. Sebagian malah acuh tak acuh.

Situasi itu tak pelak menimbulkan syak. Jangan-jangan, negara maju-lah yang diuntungkan dengan Aksi BEPS, dan negara berkembang-lah yang dirugikan. Tapi benarkah se-diametral itu posisinya? Bagaimana sebetulnya konfigurasi kepentingan dalam Aksi BEPS ini?

Untuk menggali lebih jauh persoalan tersebut, beberapa waktu lalu DDTCNews mewawancarai T.P. Ostwal, praktisi cum akademisi pajak India yang baru-baru ini ditunjuk PBB sebagai salah satu ahli pengembangan metode transfer pricing untuk negara berkembang. Petikannya:

Berbeda dengan negara maju, negara berkembang lamban merespons Aksi BEPS. Komentar Anda?

Begini memahaminya. Kita tahu, banyak pengamat menilai sistem perpajakan internasional saat ini sangat buruk, terutama yang berkaitan dengan Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Ada banyak celah yang memungkinkan kecurangan, dan itu bukan termasuk perbuatan ilegal.

Tapi sebuah upaya besar perbaikan telah dimulai. Upaya tersebut digerakkan negara-negara maju. Masalahnya, upaya ini memberikan implikasi besar bagi negara-negara berkembang. Sebab umumnya negara berkembang sangat bergantung pada penerimaan PPh Badan.

Faktanya, BEPS dapat menggerus kebocoran pajak suatu negara. Ada banyak bukti bahwa perusahaan multinasional sengaja menghindari kewajiban perpajakannya dengan mengalihkan keuntungannya ke negara lain yang menerapkan tarif pajak lebih rendah atau nol.

Suka tidak suka, hal ini ini menimbulkan persepsi bahwa BEPS telah mengakibatkan pemerintah kehilangan potensi penerimaan pajak terutama yang bersumber dari pajak perusahaan. Bagi negara berkembang, tentu ini adalah isu yang tidak boleh diremehkan.

Tapi kalau kita melihatnya lebih cermat, sebetulnya tidak ada kaitan antara praktik BEPS dengan penerimaan PPh Badan suatu negara yang lazim dijadikan primadona penerimaan di negara berkembang. Menurut saya, hal ini lebih terkait dengan budaya dan perilaku perusahaan.

Tren penghindaran pajak yang marak juga tercermin dari bagaimana budaya dan perilaku perusahaan yang berinvestasi di negara tersebut. Perusahaan yang memiliki perilaku buruk akan cenderung melakukan aggressive tax planning yang bisa mengarah ke penggelapan pajak.

Jangan lupa, sebelum isu BEPS terangkat dan menjadi demikian populer, sudah banyak perusahaan yang melakukan praktik penghindaran pajak dengan cara mencari celah di negara yang peraturan perpajakannya masih lemah. Dan ini seringkali ada di negara berkembang.

Jadi untuk negara berkembang, penerapan Aksi BEPS malah akan menggerus penerimaan?

Banyak pengamat mengatakan, perusahaan- perusahaan yang beroperasi di negara-negara yang penegakan peraturannya masih lemah cenderung akan terpicu untuk semakin gencar dalam mencari celah guna meminimalkan beban pajaknya.

Nah, Aksi BEPS ini dimaksudkan untuk mencegah perusahaan melakukan penghindaran pajak, sehingga secara tidak langsung Aksi BEPS akan meningkatkan penerimaan pajak perusahaan. Perusahaan kan sudah tidak bisa lagi mengelak dari kewajiban pajaknya.

Perspektif seperti itu mungkin benar, tapi perlu diuji lagi. Saya sendiri melihat pengendalian penghindaran pajak melalui Aksi BEPS justru berpotensi menambah sengketa pajak. Sebab ia akan memunculkan banyak bukti, perusahaan mana saja yang melakukan praktik BEPS.

Membludaknya sengketa pajak akan memaksa perusahaan-perusahaan mencari kuasa hukum atau jasa konsultan pajak terbaik agar dapat memenangkan kasus sengketa tersebut. Hal ini tentu saja akan menghabiskan banyak waktu dan biaya baik dari pihak WP maupun otoritas.

Selama persentase potensi kemenangan dalam kasus itu ada di pihak negara, tentu saja itu menguntungkan. Namun, jika persentase keuntungan ada di pihak WP, negara tentu akan merugi, karena usaha yang dilakukan selama ini jadi sia-sia.

Kita lihat faktanya saja. Di India misalnya, ada sekitar 70% kasus transfer pricing di mana 94% dari kasus sengketa itu dimenangkan WP, dan hanya 6% yang dimenangkan otoritas pajak. 6% kasus yang dimenangkan itu pun harus melalui proses yang panjang dan menyulitkan.

Di Indonesia juga sama, mayoritas sengketanya dimenangkan WP. Tentu ini menimbulkan kerugian. Sebab kalau kalah, selain berkewajiban mengembalikan kelebihan pembayaran, negara juga harus membayar imbalan 2% per bulan dari nominal pajak hingga maksimal 24 bulan.

Maksudnya?

Begini melihatnya. BEPS itu bukan persoalan sederhana. Kompleksitas permasalahannya bukan hanya karena melibatkan gesekan peraturan perpajakan di antara yurisdiksi yang berbeda, namun juga karena adanya tarik-menarik kepentingan antarnegara dan bisnis itu sendiri.

Pengaplikasian Aksi BEPS bisa tidak memberikan manfaat banyak bagi negara berkembang, termasuk bagi India dan Indonesia. Dalam skenario ini, adanya proyek BEPS justru akan menguntungkan negara maju terutama yang tergabung dalam OECD dan anggota G20.

Negara berkembang butuh modal asing untuk membiayai pembangunan. Salah satu cara yang dapat dilakukan untuk menarik minat para pemodal asing adalah dengan memberikan insentif pajak, baik melalui penurunan tarif atau fasilitas pajak lain yang menguntungkan.

Modal asing yang masuk sebagai investasi akan membuat negara menjadi lebih berkembang dengan melakukan pembangunan infrastruktur dan menggerakkan konsumsi, sehingga secara perlahan akan bekerja meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Untuk itu, negara berkembang cenderung berlomba menurunkan tarif pajaknya demi menarik investasi asing. Tarif pajak yang rendah tentu akan menarik perusahaan untuk mentransfer dananya dan diinvestasikan di negara yang mengenakan tarif pajak yang lebih rendah.

Selain itu, perusahaan juga diuntungkan karena dapat memperluas pangsa pasar dan menekan biaya operasional. Dari situlah muncul isu BEPS karena perusahaan semakin agresif dalam melakukan perencanaan pajaknya atau bahkan melakukan penghindaran pajak.

Jadi apa sebaiknya yang dilakukan negara berkembang?

Saya kira, sebaiknya peningkatan penerimaan pajak negara tidak perlu dilakukan dengan cara-cara yang menyulitkan baik dari sisi otoritas pajak maupun WP. Otoritas pajak perlu lebih tenang untuk menciptakan suasana yang baik dan menjaga hubungan baik dengan WP.

Di sisi lain, dengan melakukan itu akan muncul kepercayaan dari WP, sehingga dengan sendirinya WP akan memenuhi kewajiban membayar pajak dan akan lebih banyak aliran dana masuk hingga dapat meningkatkan penerimaan negara dan menumbuhkan perekonomian.

Anda harus tahu, negara maju khususnya yang termasuk negara anggota  OECD dan G20 yang merasa dirugikan dengan adanya praktik BEPS inilah yang mencetuskan rencana aksi untuk melawan praktik BEPS yang selama ini telah menyebabkan kebocoran pajak.

Tujuannya untuk mengembalikan dana yang seharusnya dapat dikenakan pajak oleh negara asal perusahaan. Sebaliknya, negara berkembang yang jadi tujuan investasi akan dirugikan karena Aksi BEPS ini akan menyebatkan ia kehilangan dana investasi asing.

Dengan demikian, negara dengan tarif pajak yang rendah akan kehilangan sumber pendapatan dari asing yang otomatis akan menghambat pertumbuhan ekonomi dan pembangunannya. Tentu saya tidak anti-BEPS. Tapi kita tetap harus melihatnya dengan kritis. (Amu/Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan