PAJAK MINIMUM GLOBAL

Masuk 2024, Uni Eropa Resmi Terapkan Pajak Minimum Global

Muhamad Wildan | Kamis, 04 Januari 2024 | 13:00 WIB
Masuk 2024, Uni Eropa Resmi Terapkan Pajak Minimum Global

Ilustrasi. 

BRUSSELS, DDTCNews - Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) atau pajak minimum global resmi berlaku di Uni Eropa terhitung sejak tahun ini.

Menurut Komisi Eropa, kehadiran rezim pajak minimum global dengan tarif efektif sebesar 15% akan mendorong terciptanya keadilan sistem pajak baik pada level regional di Uni Eropa maupun pada level global

"Pemberlakuan (entry into force) di Eropa merupakan langkah signifikan menuju sistem PPh badan yang lebih adil. Pilar 2 mencegah pengalihan laba ke yurisdiksi dengan tarif pajak rendah. Aturan baru ini juga menghentikan tren race to the bottom tarif PPh badan global," ujar Komisioner Bidang Ekonomi Komisi Eropa Paolo Gentiloni, dikutip Kamis (4/1/2024).

Baca Juga:
Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Dengan diberlakukannya pajak minimum global di Uni Eropa, Gentiloni mendorong yurisdiksi-yurisdiksi lainnya untuk segera mengimplementasikan pajak minimum global dengan mengadopsi pilar tersebut lewat aturan domestiknya masing-masing.

"Terdapat potensi tambahan penerimaan pajak senilai US$220 miliar per tahun yang bisa digunakan oleh yurisdiksi untuk mendanai belanja-belanja krusial dan layanan publik berkualitas tinggi," imbuh Gentiloni.

Seperti diketahui, negara-negara anggota Uni Eropa resmi memberikan persetujuan secara bulat terhadap penerapan pajak minimum global. Hal ini tertuang dalam directive yang disetujui pada Desember 2022. Melalui directive tersebut, negara-negara anggota Uni Eropa berkomitmen untuk mengadopsi Pilar 2 pada akhir 2023.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Secara umum, pajak minimum global sebesar 15% berlaku atas grup perusahaan multinasional ataupun grup perusahaan domestik di Uni Eropa yang memiliki omzet tahunan sebesar €750 juta per tahun.

Pilar 2 menjadi dasar bagi yurisdiksi tempat ultimate parent entity (UPE) berlokasi untuk mengenakan top-up tax atas laba anak usaha di yurisdiksi lain yang dikenai pajak dengan tarif efektif di bawah 15%. Pengenaan top-up tax oleh yurisdiksi tempat UPE berlokasi dilakukan berdasarkan income inclusion rule (IIR). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah