PROVINSI DKI JAKARTA

Akhir Oktober, Realisasi Pajak Kendaraan Capai 75%

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 09 November 2019 | 15:05 WIB
Akhir Oktober, Realisasi Pajak Kendaraan Capai 75%

JAKARTA, DDTCNews—Realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor di Provinsi DKI Jakarta per 31 Oktober 2019 telah mencapai 75% dari target, atau setara dengan Rp6,3 triliun dari target Rp8,8 triliun.

“Target pencapaian Pajak Kendaraan Bermotor adalah Rp8,8 triliun. Saat ini sudah terealisasi Rp6,3 triliun atau 75% dari target,” ujar Wakil Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta Yuandi Bayak Miko, Jumat (8/11/2019).

Ia menambahkan untuk merealisasikan sisa target itu Pemprov DKI Jakarta akan semakin memudahkan wajib pajak untuk dapat membayarkan kewajiban perpajakan mereka. Salah satu sarananya adalah dengan kegiatan Semarak Keringanan Pajak 2019.

Baca Juga:
Satgas Digitalisasi Klaim Pembayaran Pajak Daerah Sudah 90% Nontunai

Kegiatan tersebut diselenggarakan saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Jalan MH Thamrin. Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka mengejar target penerimaan pajak di tahun 2019 yang telah mencapai 75% dari target pada akhir Oktober 2019.

Pada kegiatan tersebut Pemprov DKI Jakarta melakukan kerja sama dengan instansi lain seperti Bank DKI, Bank BNI Syariah, Polda Metro Jaya, dan Jasa Raharja. Kehadiran para petugas tersebut bertujuan untuk mencapai target penerimaan pajak.

Yuandi mengatakan selain jemput bola pihaknya juga mengadakan kegiatan ini untuk memudahkan wajib pajak menunaikan kewajiban membayar pajak. “Kemudahan membayar pajak di acara-acara khusus seperti ini memang banyak diminati warga,” katanya.

Baca Juga:
Pemutihan PBB Diadakan Lagi, WP Diimbau Segera Bayar Tunggakan Pajak

Selain Semarak Keringanan Pajak 2019, BPRD DKI Jakarta juga melakukan upaya lain dengan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan penagihan aktif kepada wajib pajak di Gedung Dinas Teknis, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan penagihan aktif yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari serangkaian penagihan pajak yang sudah dilakukan dengan pemasangan plang hingga pemberian surat penagihan.

Selain penagihan aktif, wajib pajak yang tidak mengindahkan imbauan tersebut akan diberikan sanksi yang lebih keras berupa penyitaan. Sebelum dilakukan penyitaan, BPRD DKI Jakarta akan memberikan surat paksa penagihan aktif.

Penagihan dengan surat paksa tersebut akan dilakukan sekitar tiga kali pada objek Pajak Air Tanah (PAT), Pajak Bumi dan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2), dan juga pajak restoran. (MG-avo/Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 10:07 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Batas Impor Barang Kiriman PMI Naik Jadi 2.800 Dolar AS

Rabu, 08 Mei 2024 | 09:07 WIB KURS PAJAK 08 MEI 2024 - 15 MEI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Akhirnya Rupiah Kembali Menguat Atas Dolar AS

Rabu, 08 Mei 2024 | 08:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pentingnya Belajar Pajak dalam Bahasa Inggris, Cek Platform Ini

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda