KP2KP SENGETI

Ajukan Pindah KPP, Tempat Usaha WP Badan Didatangi Petugas Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 25 November 2022 | 17:00 WIB
Ajukan Pindah KPP, Tempat Usaha WP Badan Didatangi Petugas Pajak

Ilustrasi.

SENGETI, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sengeti mengunjungi alamat wajib pajak badan guna menindaklanjuti permohonan pindah kantor pelayanan pajak (KPP) di Kabupaten Muaro, Jambi.

KP2KP Sengeti menjelaskan permohonan pindah KPP diajukan oleh salah satu direktur perusahaan. Menurut KP2KP, wajib pajak badan tersebut telah terdaftar dengan KLU 09100, yaitu bergerak di bidang jasa pertambangan minyak bumi dan gas alam.

“KP2KP Sengeti kemudian mendatangi tempat wajib pajak beroperasi tepatnya di Jalan Raya Jambi Palembang Kilometer 30, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi,” katanya dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Jumat (25/11/2022).

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Warga yang Adopsi Hewan Liar

KP2KP menyebut wajib pajak badan sebelumnya telah terdaftar di KPP Pratama Prabumulih dan mengajukan permohonan pindah KPP ke wilayah KPP Pratama Jambi Telanaipura. Permohonan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh KP2KP Sengeti.

Pada saat bersamaan, KP2KP Sengeti juga melakukan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) untuk mengetahui kegiatan dan potensi yang dimiliki oleh wajib pajak.

Kegiatan KPDL tersebut bertujuan untuk menggali potensi perpajakan dan meningkatkan basis data perpajakan Ditjen Pajak. KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara.

Baca Juga:
Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Tak hanya itu, petugas KP2KP Sengeti juga memberikan edukasi kepada wajib pajak terkait dengan kewajiban perpajakan dan menawarkan layanan konsultasi jika menemui kesulitan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Sebagai informasi, KPDL adalah kegiatan yang dilakukan DJP dan/atau pihak eksternal berdasarkan perjanjian kerja sama dengan DJP untuk mengumpulkan data dan/atau informasi pada lokasi tempat tinggal/kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha/harta wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN