KP2KP SENGETI

Ajukan Pindah KPP, Alamat WP Didatangi Petugas untuk Dicek Potensinya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 November 2022 | 16:15 WIB
Ajukan Pindah KPP, Alamat WP Didatangi Petugas untuk Dicek Potensinya

Petugas KP2KP Sengeti saat di lokasi usaha WP badan. (foto: DJP)

MUARO JAMBI, DDTCNews - Petugas pajak dari KP2KP Sengeti, Jambi mendatangi alamat usaha wajib pajak badan pada Oktober lalu. Kunjungan lapangan ini menindaklanjuti permohonan pemindahan KPP yang diajukan oleh wajib pajak.

Permohonan pindah KPP sendiri lebih dulu disampaikan oleh wajib pajak badan tersebut kepada KP2KP Sengeti. Tim dari kantor pajak lantas mendatangi lokasi usaha wajib pajak yang terdaftar dengan KLU 09100 di bidang jasa pertambangan minyak bumi dan gas alam tersebut.

"Wajib pajak badan ini sebelumnya terdaftar di KPP Pratama Prabumulih dan mengajukan permohonan pindah KPP ke wilayah KPP Pratama Jambi Telanaipura," tulis KP2KP Sengeti dalam siaran pers dilansir pajak.go.id, dikutip Kamis (24/11/2022).

Baca Juga:
WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Kunjungan ini pun dimanfaatkan petugas untuk melakukan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL). Tujuannya, mengetahui kegiatan dan potensi yang dimiliki oleh wajib pajak. Kegiatan KPDL ini bertujuan untuk menggali potensi perpajakan dan meningkatkan basis data perpajakan Ditjen Pajak (DJP). Petugas KP2KP Sengeti juga memberikan edukasi kepada wajib pajak terkait kewajiban perpajakan dan menawarkan layanan konsultasi apabila menemui kesulitan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Wajib pajak yang berpindah tempat tinggal atau tempat kedudukan dapat mengajukan permohonan pemindahan tempat wajib pajak terdaftar ke Ditjen Pajak (DJP). DDTCNews pernah mengulasnya secara lengkap dalam 'Wajib Pajak Ingin Pindah KPP, Bagaimana Caranya?'

Permohonan pemindahan dilakukan secara elektronik dengan mengisi formulir pemindahan wajib pajak dan meng-upload dokumen pendukung ke aplikasi registrasi yang disediakan DJP.

Baca Juga:
Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

"Formulir pemindahan wajib pajak yang telah diisi dan disampaikan melalui aplikasi registrasi dianggap telah ditandatangani secara elektronik atau digital dan mempunyai kekuatan hukum," bunyi Pasal 18 ayat (2) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.

Berdasarkan permohonan yang disampaikan tersebut, wajib pajak akan diberi bukti penerimaan elektronik (BPE) bila permohonan sudah memenuhi ketentuan. Bila permohonan tidak memenuhi ketentuan, permohonan akan dianggap tidak diajukan dan kepala KPP akan memberitahukan hal tersebut ke email wajib pajak.

Berdasarkan permohonan wajib pajak yang telah diberi BPE, KPP lama akan melakukan penelitian untuk memastikan bahwa tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak memang benar-benar tidak berada di wilayah KPP lama.

Surat pindah akan diterbitkan oleh KPP lama bila permohonan wajib pajak dikabulkan. Bila permohonan ditolak, KPP lama akan menerbitkan surat pemberitahuan tidak dapat dipindah. Keputusan harus diterbitkan oleh KPP lama paling lama 5 hari kerja setelah penerbitan BPE. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Kumpulkan Data IMB dan TDU, Petugas Pajak Kunjungi Kantor Pemda

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP