KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Ajak UMKM Naik Kelas, Penyuluh DJP Singgung Omzet Tak Kena Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 Juli 2022 | 15:00 WIB
Ajak UMKM Naik Kelas, Penyuluh DJP Singgung Omzet Tak Kena Pajak

Warga dengan menggunakan perahu motor membawa barang dagang menuju ke sejumlah pulau yang ada di Kepulauan Pahawang, Pesawaran, Lampung, Kamis (30/6/2022). Masyarakat kepulauan Pahawang menggantungkan hidupnya dengan berdagang dan menjadi pemandu wisata. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews - Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung bekerja sama dengan pemilik usaha Batik Gabovira melaksanakan kegiatan edukasi perpajakan kepada wajib pajak UMKM pada 23 Juni 2022.

Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Fuad Wahyudi mengatakan UMKM yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif harus mendaftarkan diri sebagai wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

“Silakan mendaftarkan diri sebagai wajib pajak di KPP yang wilayahnya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan, dan tempat kegiatan usaha wajib pajak,” katanya seperti dikutip dari laman resmi DJP, Rabu (6/7/2022).

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Fuad menjelaskan wajib pajak UMKM orang pribadi yang menggunakan skema Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM juga bisa mendapatkan fasilitas batas omzet tidak kena pajak hingga Rp500 juta sebagaimana diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dalam kesempatan yang sama, ia juga menyinggung ketentuan terkait dengan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk memenuhi kewajiban perpajakan.

Fuad menambahkan otoritas pajak juga selalu berkomitmen membantu UMKM untuk naik kelas dengan menaikkan level dan pendapatan UMKM melalui kegiatan edukasi perpajakan dan Business Development Services (BDS).

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

"Dengan meningkatnya omzet, pajak yang dibayarkan kepada negara juga akan meningkat,” tuturnya.

Sementara itu, pemilik usaha Batik Gabovira Gatot Kartiko menuturkan penyelenggaraan edukasi pajak yang dihadiri sebanyak 15 pelaku usaha tersebut bertujuan untuk mencerahkan dan menambah pengetahuan bagi UMKM dalam menjalankan usahanya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak