KABUPATEN TANGERANG

Adakan Pemutihan Pajak, Realisasi Setoran PBB Sudah Dekati Target

Muhamad Wildan | Minggu, 07 November 2021 | 14:30 WIB
Adakan Pemutihan Pajak, Realisasi Setoran PBB Sudah Dekati Target

Ilustrasi.

TANGERANG, DDTCNews – Pemkab Tangerang mencatat realisasi penerimaan daerah dari pajak bumi dan bangunan (PBB) sampai dengan Oktober 2021 sudah hampir mencapai target penerimaan yang ditetapkan tahun ini.

Kepala Bidang PBB dan BPHTB Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang Dwi Chandra Budiman mengatakan realisasi PBB per Oktober 2021 sudah mencapai Rp435 miliar atau 98,8% dari target yang mencapai Rp440 miliar.

“Realisasi penerimaan PBB pada 2021 tak terlepas dari berbagai program yang diluncurkan Bapenda Kabupaten Tangerang sejak Juli 2021 melalui program Juli Peduli, Gebyar Agustus, September Bangkit, dan Oktober Gemilang,” katanya, dikutip pada Minggu (7/11/2021).

Baca Juga:
Petugas Pajak Ungkap Cara Ajukan Sertel kepada Pengurus WP Badan Baru

Dwi menjelaskan realisasi setoran PBB tersebut juga sudah melampaui realisasi pada tahun lalu yang hanya mencapai Rp430 miliar. Menurutnya, realisasi PBB pada tahun lalu terbilang rendah lantaran kegiatan ekonomi masyarakat terganggu Covid-19.

Tahun ini, pemkab memberikan insentif pemutihan atau penghapusan sanksi administrasi atas seluruh tahun pajak. Pemutihan berlaku hingga Oktober 2021 dan berlaku atas objek PBB buku golongan 1 hingga golongan 5 dan diberikan secara otomatis melalui sistem iPBB Kabupaten Tangerang.

Pemkab juga memberikan insentif pengurangan pokok PBB terhadap veteran, penerima tanda jasa bintang gerilya, pensiunan, masyarakat tidak mampu, dan masyarakat yang terdampak oleh bencana alam serta non alam termasuk pandemi.

Baca Juga:
Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Bapenda juga menyediakan berbagai saluran pembayaran guna memudahkan wajib pajak menunaikan kewajiban PBB-nya. PBB terutang dapat dibayar melalui BJB, kantor pos, Alfamart, Indomaret, Bukalapak, Tokopedia, Gopay, dan LinkAja.

Seperti dilansir kabar6.com, warga Kabupaten Tangerang juga bakal bisa membayar PBB melalui OVO dalam waktu dekat ini. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?