KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Kenaikan PTKP, Ini Kata Ditjen Pajak

Dian Kurniati | Senin, 05 Juli 2021 | 18:59 WIB
Ada Usulan Kenaikan PTKP, Ini Kata Ditjen Pajak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah terbuka dengan usulan opsi kebijakan baru dalam pembahasan revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan setiap usulan baru akan dibahas sebelum revisi UU KUP disahkan. Salah satu usulan yang muncul adalah kenaikan batasan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

“Kita masih menunggu pembahasannya," katanya, dikutip pada Senin (5/7/2021).

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Neilmaldrin mengungkapkan setiap usulan yang muncul dalam proses pembahasan RUU KUP akan menjadi perhatian pemerintah. Menurutnya, usulan yang diakomodasi tentu yang memiliki relevansi dalam proses pembaruan kebijakan perpajakan di Indonesia.

"Pada prinsipnya usulan-usulan nanti akan dibahas," imbuh Neilmaldrin.

Sebelumnya, anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Ecky Awal Mucharam mengusulkan agar pemerintah menaikkan batasan PTKP. Dalam situasi saat ini, Ecky menilai batasan ideal PTKP adalah Rp8 juta per bulan atau Rp96 juta per tahun. Simak ‘Anggota Banggar DPR Usul PTKP Dinaikkan Lagi’.

Baca Juga:
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut persentase nilai batasan PTKP terhadap pendapatan per kapita penduduk Indonesia menjadi yang tertinggi di dunia. Menurutnya, angka PTKP yang tinggi juga menjadi salah satu penyebab lebarnya celah pajak atau tax gap Indonesia. Simak ‘Sri Mulyani Sebut PTKP Indonesia Tertinggi di Dunia’.

Seperti diketahui, pemerintah memberikan pengurang berupa PTKP untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak dari wajib pajak orang pribadi dalam negeri. PTKP dapat diartikan sebagai jumlah penghasilan tertentu yang tidak dikenakan pajak.

PTKP tersebut diberikan untuk diri wajib pajak sendiri, tambahan PTKP bagi wajib pajak yang sudah menikah, tambahan PTKP bagi wajib pajak yang penghasilan istrinya digabung, dan tambahan PTKP untuk anggota keluarga yang menjadi tanggungan wajib pajak sepenuhnya maksimal 3 orang.

Pemerintah telah mengubah besaran PTKP sebanyak 9 kali. Simak perkembangannya dalam artikel ‘Ternyata PTKP Indonesia Sudah Berubah 9 Kali, Ini Perkembangannya’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam