JAKARTA, DDTCNews – Rencana penyampaian transaksi kartu kredit dari perbankan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak ditunda. Penundaan ini sehubungan dengan dicanangkannya program pengampunan pajak alias tax amnesty yang berlaku hingga 31 Maret 2017.
"Sehubungan dengan diundangkannya Undang-Undang Pengampunan Pajak dan mencermati kondisi masyarakat terkait dengan penyampaian kartu kredit kepada Ditjen Pajak, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut," kata Humas Ditjen Pajak dalam siaran pers, Jumat (1/7).
Pertama, penyampaian data kartu kredit ditunda sampai berakhirnya program tax amnesty.
Kedua, untuk mendukung program transaksi non-tunai, khususnya pengguna kartu kredit oleh masyarakat, saat ini sedang dikaji kebijakan untuk memberikan insentif perpajakan dengan menetapkan sebagian pembayaran tagihan kartu kredit sebagai pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak penghasilan.
Sebelum disahkannya Undang-Undang Pengampunan Pajak, pemerintah telah menerbitkan aturan mengenai penyampaian data kartu kredit oleh perbankan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Kelima atas PMK Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan. (Amu)