INSENTIF RISET & PENGEMBANGAN

Ada Supertax Deduction, Begini Permintaan Menteri Nadiem ke Industri

Dian Kurniati | Kamis, 24 Desember 2020 | 13:01 WIB
Ada Supertax Deduction, Begini Permintaan Menteri Nadiem ke Industri

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim berdialog dengan sejumlah kepala sekolah dan guru saat melakukan kunjungan kerja di SMK Negeri 8 Palu di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (4/11/2020). Ia mengajak semua pelaku usaha memanfaatkan insentif supertax deduction dengan terlibat dalam kegiatan vokasi. (ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/foc)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengajak semua pelaku usaha memanfaatkan insentif supertax deduction dengan terlibat dalam kegiatan pendidikan vokasi.

Nadiem mengatakan Menteri Keuangan telah merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.128/2019 untuk memberikan supertax deduction hingga 200% bagi dunia usaha. Menurutnya, pelaku usaha bisa memperoleh keuntungan yang besar jika memanfaatkan insentif tersebut.

"Untuk industri, terutama untuk industri kelas dunia, ini kesempatan emas yang luar biasa untuk langsung berpartisipasi meningkatkan pendidikan terapan kita di Indonesia," katanya dalam acara Apresiasi Pendidikan Vokasi kepada Dunia Usaha dan Dunia Industri, Senin (21/12/2020).

Baca Juga:
Sudah Harmonisasi, Aturan Soal Insentif Pajak di IKN akan Diundangkan

Nadiem mengatakan insentif supertax deduction tersebut berarti pelaku usaha dapat mengklaim biaya kegiatan vokasi sebagai pengurang penghasilan bruto hingga 200%. Selain itu, pelaku usaha juga bisa memperoleh banyak tenaga kerja terlatih untuk mengembangkan industrinya.

Menurutnya, hampir semua pelaku usaha dapat memanfaatkan insentif itu. Pasalnya, ada 127 kompetensi yang dapat menerima fasilitas, terdiri atas manufaktur (73 kompetensi), kesehatan (7 kompetensi), agribisnis (30 kompetensi), serta pariwisata dan industri kreatif (7 kompetensi).

Saat ini baru 25 wajib pajak yang memanfaatkan supertax deduction dan menghasilkan 175 perjanjian kerja sama, baik di level SMK, diploma, hingga balai latihan kerja (BLK). Namun, program itu telah memberikan akses pada 26.690 orang untuk memperoleh pendidikan kompetensi.

Baca Juga:
Tambah Anggaran Riset, Jokowi Yakin Dilanjutkan Presiden Baru Nanti

"Jadi sekarang hampir tidak ada alasan lagi untuk tidak berpartisipasi dalam mengembangkan para talenta-talenta masa depan kita. Mohon jangan disia-siakan," ujar Nadiem.

Selain soal insentif pajak, Nadiem menambahkan kementeriannya juga menawarkan insentif bagi perguruan tinggi baik negeri maupun swasta jika melakukan transformasi program studi.

Melalui program competitive fund, perguruan tinggi bisa memperoleh dana insentif Rp500 miliar asal memenuhi sejumlah kriteria, termasuk bekerja sama dengan industri atau merekrut dosen dengan pengalaman industri. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

24 Desember 2020 | 20:37 WIB

Lebih baik industri juga memanfaatkan ini, selain mempermudah juga baik bagi industri karena akan ada banyak anak hasil pendidikan vokasi yang siap bekerja lapangan

24 Desember 2020 | 20:31 WIB

Agar insentif mudah dimanfaatkan, mungkin pemerintah dapat membuat buku guidelines untuk memudahkan pengusaha untuk menginterpretatifkan super tax deduction ini

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 Januari 2024 | 11:11 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Sudah Harmonisasi, Aturan Soal Insentif Pajak di IKN akan Diundangkan

Senin, 15 Januari 2024 | 11:37 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tambah Anggaran Riset, Jokowi Yakin Dilanjutkan Presiden Baru Nanti

Jumat, 29 Desember 2023 | 15:05 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Undang Investor, DJP Jamin Prosedur Insentif Pajak di IKN Sederhana

Jumat, 29 Desember 2023 | 14:19 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beri Banyak Insentif Pajak untuk IKN, DJP Ungkap Efeknya ke Penerimaan

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024