KP2KP RANAI

Ada Proyek Konstruksi, Instansi Daerah Konsultasi ke Kantor Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 April 2024 | 14:30 WIB
Ada Proyek Konstruksi, Instansi Daerah Konsultasi ke Kantor Pajak

Ilustrasi.

RANAI, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ranai menerima audiensi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau pada 21 Maret 2024.

Dalam audiensi tersebut, hadir pula pegawai Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Natuna. Kedua instansi meminta penjelasan kepada kantor pajak terkait dengan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi swakelola proyek konstruksi.

“Setiap transaksi pembelian barang dan jasa yang dilakukan dalam proyek swakelola harus dipungut PPN oleh tim pengelola dari dinas,” kata Kepala KP2KP Ihsanul Zikri dikutip dari situs web DJP, Senin (22/4/2024).

Baca Juga:
Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Zikri menambahkan tim pengelola juga harus memotong PPh Pasal 21 dan Pasal 22 jika melakukan pembayaran upah dan pembelian barang.

Sementara itu, Pelaksana KP2KP Andrean Rifaldo menjelaskan transfer anggaran yang dilakukan dari BPKPD kepada tim pengelola di bawah Dinas PUPR bukanlah merupakan transaksi yang terutang pajak, baik PPN maupun PPh.

“Pemotongan dan pemungutan pajak baru dilakukan jika anggaran telah dibelanjakan untuk transaksi kepada rekanan,” tuturnya.

Baca Juga:
Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Di lain pihak, Dinas PUPR dan BPKPD Natuna mengapresiasi atas penjelasan yang diberikan oleh kantor pajak terkait dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Selain itu, kedua instansi pemda tersebut juga berkomitmen untuk terus melakukan konsultasi lanjutan seputar swakelola pembangunan yang akan dijalankan di wilayah Kabupaten Natuna. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?