PMK 234/2022

Ada PMK Baru, Jalan Tol di Atas Perairan Bukan Lagi Objek PBB-P3

Muhamad Wildan | Senin, 09 Januari 2023 | 17:30 WIB
Ada PMK Baru, Jalan Tol di Atas Perairan Bukan Lagi Objek PBB-P3

Laman depan dokumen PMK 234/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menerbitkan peraturan baru terkait dengan klasifikasi objek pajak dan tata cara penetapan NJOP PBB-P3.

Peraturan tersebut, yakni PMK 234/2022 yang merevisi PMK 186/2019, diterbitkan untuk menyesuaikan klasifikasi objek PBB-P3 sektor lainnya dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

"Untuk menyesuaikan ketentuan klasifikasi objek pajak PBB sektor lainnya dengan UU HKPD serta untuk meningkatkan pelayanan dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak, perlu dilakukan perubahan PMK 186/2019," bunyi bagian pertimbangan dari PMK 234/2022, dikutip Senin (9/1/2023).

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Pada Pasal 8 ayat (1) PMK 186/2019 s.t.d.d PMK 234/2022, bumi berupa perairan yang digunakan untuk jalan tol sudah tidak dikategorikan sebagai objek PBB-P3 sektor lainnya.

Dengan dihapuskannya jalan tol, objek PBB-P3 sektor lainnya meliputi bumi berupa perairan yang digunakan untuk perikanan tangkap, pembudidayaan ikan, jaringan pipa, jaringan kabel, atau fasilitas penyimpanan dan pengolahan.

Adapun fasilitas penyimpanan dan pengolahan yang dimaksud contohnya adalah floating storage and offloading (FSO), floating production system (FPS), floating processing unit (FPU), floating storage unit (FSU), floating production storage and offloading (FPSO), dan floating storage regasification unit (FSRU).

Baca Juga:
Jika Batalkan 2 Pilar OECD, UN Tax Convention Tak Akan Disahkan Eropa

Selanjutnya, bangunan berupa jalan tol yang berada di wilayah perairan NKRI juga tidak lagi dikategorikan sebagai objek PBB-P3. Bangunan di wilayah perairan Indonesia yang menjadi objek PBB-P3 sektor lainnya antara lain jaringan pipa, jaringan kabel, atau fasilitas penyimpanan dan pengolahan.

PMK 234/2022 telah diundangkan pada 30 Desember 2022 dan ditetapkan mulai berlaku pada 1 Januari 2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi