PMK 234/2022
Ada PMK Baru, Jalan Tol di Atas Perairan Bukan Lagi Objek PBB-P3
Muhamad Wildan | Senin, 09 Januari 2023 | 17:30 WIB
Ada PMK Baru, Jalan Tol di Atas Perairan Bukan Lagi Objek PBB-P3

Laman depan dokumen PMK 234/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menerbitkan peraturan baru terkait dengan klasifikasi objek pajak dan tata cara penetapan NJOP PBB-P3.

Peraturan tersebut, yakni PMK 234/2022 yang merevisi PMK 186/2019, diterbitkan untuk menyesuaikan klasifikasi objek PBB-P3 sektor lainnya dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

"Untuk menyesuaikan ketentuan klasifikasi objek pajak PBB sektor lainnya dengan UU HKPD serta untuk meningkatkan pelayanan dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak, perlu dilakukan perubahan PMK 186/2019," bunyi bagian pertimbangan dari PMK 234/2022, dikutip Senin (9/1/2023).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Kembali Beri Diskon Pajak Bumi dan Bangunan

Pada Pasal 8 ayat (1) PMK 186/2019 s.t.d.d PMK 234/2022, bumi berupa perairan yang digunakan untuk jalan tol sudah tidak dikategorikan sebagai objek PBB-P3 sektor lainnya.

Dengan dihapuskannya jalan tol, objek PBB-P3 sektor lainnya meliputi bumi berupa perairan yang digunakan untuk perikanan tangkap, pembudidayaan ikan, jaringan pipa, jaringan kabel, atau fasilitas penyimpanan dan pengolahan.

Adapun fasilitas penyimpanan dan pengolahan yang dimaksud contohnya adalah floating storage and offloading (FSO), floating production system (FPS), floating processing unit (FPU), floating storage unit (FSU), floating production storage and offloading (FPSO), dan floating storage regasification unit (FSRU).

Baca Juga:
Sekda Minta SPPT PBB Sampai ke Wajib Pajak Paling Lambat 30 Maret

Selanjutnya, bangunan berupa jalan tol yang berada di wilayah perairan NKRI juga tidak lagi dikategorikan sebagai objek PBB-P3. Bangunan di wilayah perairan Indonesia yang menjadi objek PBB-P3 sektor lainnya antara lain jaringan pipa, jaringan kabel, atau fasilitas penyimpanan dan pengolahan.

PMK 234/2022 telah diundangkan pada 30 Desember 2022 dan ditetapkan mulai berlaku pada 1 Januari 2023. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Maret 2023 | 15:00 WIB PLH DIREKTUR EKSEKUTIF INDONESIA MINING ASSOCIATION DJOKO WIDAJATNO 'Kalau Devisa Hasil Ekspor Ditahan Sampai 30 Persen, Ini Memberatkan'
Minggu, 26 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Bagi Hasil Pajak Provinsi dalam UU HKPD
Minggu, 26 Maret 2023 | 10:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Tegakkan Hukum, Ditjen Pajak Sita Harta Kekayaan Sampai Rp315 Miliar
Minggu, 26 Maret 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Atasi Piutang PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Ini
Minggu, 26 Maret 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN Barang Impor Ini Dapat Fasilitas, Laporan Realisasinya Bisa via Email
Minggu, 26 Maret 2023 | 06:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Setoran PNBP Diperkirakan Melandai pada Tengah Tahun
Sabtu, 25 Maret 2023 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK NPWP-nya Terpisah dengan Suami? Begini Cara Lapor Pajak Karyawati
Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:30 WIB ADA APA DENGAN PAJAK Pengenaan Pajak atas Reklame, Bagaimana Ketentuannya?