ADMINISTRASI PAJAK

Ada Pergantian Pengurus, Begini Cara WP Badan Ajukan Perubahan Data

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Mei 2023 | 13:30 WIB
Ada Pergantian Pengurus, Begini Cara WP Badan Ajukan Perubahan Data

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak memberikan penjelasan terkait dengan hal-hal yang harus dilakukan wajib pajak badan ketika mengajukan permohonan perubahan data seiring dengan adanya perubahan pengurus perusahaan.

Penjelasan dari otoritas pajak tersebut merespons pertanyaan dari salah satu warganet di media sosial. Kring Pajak menjelaskan apabila terdapat pergantian pengurus perusahaan maka wajib pajak badan bisa mengajukan permohonan perubahan data.

“Formulir yang diperlukan ialah formulir perubahan data wajib pajak badan dan lampiran perubahan identitas pengurus wajib pajak badan (dari Lampiran PER-04/PJ/2020),” sebut Kring Pajak dalam akun Twitter @kring_pajak, Senin (22/5/2023).

Baca Juga:
DJP Bakal Tambah Jumlah WP yang Harus Laporkan Keuangan Berbasis XBRL

Selain formulir tersebut, Kring Pajak menambahkan wajib pajak juga perlu melampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan perubahan data tersebut. Meski demikian, jenis dokumen pendukung tidak diatur lebih lanjut dalam ketentuan.

“Silakan wajib pajak untuk konfirmasikan ke kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar,” jelasnya.

Permohonan perubahan data dapat dilakukan secara tertulis atau elektronik. Merujuk pada Pasal 15 ayat (10) PER-04/PJ/2020, permohonan secara tertulis dilakukan dengan mengisi dan menandatangani formulir perubahan data wajib pajak dan melampirkan dokumen pendukung.

Baca Juga:
Ditjen Pajak Sediakan Layanan WA-bot UMKM

Permohonan perubahan data wajib pajak secara tertulis disampaikan secara langsung ke KPP tempat wajib pajak terdaftar atau KP2KP. Wajib pajak juga bisa mengajukan permohonan melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi/kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP terdaftar.

Permohonan perubahan data juga bisa dilakukan secara elektronik. Permohonan bisa melalui aplikasi registrasi yang tersedia pada laman DJP, dilakukan dengan mengisi dan menyampaikan formulir perubahan data wajib pajak; dan mengunggah salinan digital dokumen pendukung.

Wajib pajak juga bisa mengajukan permohonan perubahan data melalui contact center dan/atau saluran tertentu lainnya, dilakukan dengan memanfaatkan layanan yang ditentukan oleh Ditjen Pajak (DJP). (rig)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 26 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Bakal Tambah Jumlah WP yang Harus Laporkan Keuangan Berbasis XBRL

Selasa, 26 September 2023 | 16:39 WIB LAYANAN PAJAK

Ditjen Pajak Sediakan Layanan WA-bot UMKM

Selasa, 26 September 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Pajak Karbon Masih Dibahas dengan Kemenkeu

Selasa, 26 September 2023 | 16:12 WIB DITJEN PAJAK

DJP Luncurkan Layanan Chatbot Pajak, Sudah Coba?

BERITA PILIHAN
Selasa, 26 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Bakal Tambah Jumlah WP yang Harus Laporkan Keuangan Berbasis XBRL

Selasa, 26 September 2023 | 16:39 WIB LAYANAN PAJAK

Ditjen Pajak Sediakan Layanan WA-bot UMKM

Selasa, 26 September 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Pajak Karbon Masih Dibahas dengan Kemenkeu

Selasa, 26 September 2023 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kiriman Dokumen dari Luar Negeri Kena Bea Masuk? Simak Aturannya

Selasa, 26 September 2023 | 16:12 WIB DITJEN PAJAK

DJP Luncurkan Layanan Chatbot Pajak, Sudah Coba?

Selasa, 26 September 2023 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Catatan Kemenkeu untuk Pemda

Selasa, 26 September 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

BEI Sediakan 4 Skema Perdagangan Karbon di IDXCarbon

Selasa, 26 September 2023 | 14:47 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Manis Bakal Berlaku 2024, Pemerintah Kebut Aturannya

Selasa, 26 September 2023 | 14:45 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Perluasan Basis Pajak dan Pemanfaatan Teknologi untuk Kerek Tax Ratio

Selasa, 26 September 2023 | 14:37 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Penerimaan Diproyeksi Shortfall, Bea Cukai: Yang Penting Visi Berjalan