KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

Ada Penyitaan Serentak Lagi! Kantor Pajak Kuasai 19 Aset WP

Muhamad Wildan | Sabtu, 02 September 2023 | 10:30 WIB
Ada Penyitaan Serentak Lagi! Kantor Pajak Kuasai 19 Aset WP

Aset yang disita kantor pajak. foto: pajak.go.id

PEMATANG SIANTAR, DDTCNews - Kantor pelayanan pajak (KPP) di lingkungan Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara II melaksanakan penyitaan serentak atas 19 aset milik beberapa wajib pajak.

Nilai dari aset yang disita tersebut ditaksir mencapai Rp1,72 miliar. Adapun nilai piutang pajak para pemilik aset tercatat mencapai Rp2,42 miliar.

"Penyitaan merupakan tindakan menguasai barang wajib pajak/penanggung pajak guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajaknya," tulis Kanwil DJP Sumatera Utara II dalam keterangan resminya, dikutip pada Sabtu (2/9/2023).

Baca Juga:
Sita Serentak Kedua Bulan Ini, DJP Amankan Aset WP Rp 9,2 Miliar

Penyitaan dilakukan apabila penunggak pajak tidak melunasi tunggakannya setelah menerima surat teguran dan surat paksa sebagaimana diatur dalam UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) dan PMK 61/2023 yang merupakan aturan teknis dari penagihan dengan surat paksa.

Adapun aset-aset yang disita meliputi sepeda motor, mobil, alat berat, tanah, hingga rekening. Jika diperinci, KPP Pratama Tebing Tinggi menyita sebanyak 1 aset, KPP Pratama Kisaran sebanyak 1 aset, KPP Pratama Rantau Prapat sebanyak 4 aset, KPP Pratama Pematang Siantar sebanyak 3 aset, dan KPP Pratama Padang Sidempuan sebanyak 3 aset.

Selanjutnya, KPP Pratama Sibolga menyita sebanyak 1 aset, KPP Pratama Balige sebanyak 3 aset, dan KPP Pratama Kabanjahe sebanyak 3 aset.

Baca Juga:
Permohonan Pengurangan-Penghapusan Sanksi Tak Hentikan Penagihan Aktif

Meski melakukan penyitaan, Kanwil DJP Sumatera Utara II mengaku tetap akan mengedepankan upaya persuasif dalam rangka memungut pajak dari wajib pajak.

Penagihan aktif seperti penyitaan adalah bentuk upaya terakhir yang diambil bila langkah persuasif tak mampu mendorong penunggak pajak melunasi utangnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 23 Mei 2024 | 15:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Pemkab Tetapkan Tarif Pajak Jasa Hiburan 40%

Kamis, 23 Mei 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

Pengusaha Konstruksi Masuk Daftar Sasaran, Petugas Pajak Adakan Visit

Kamis, 23 Mei 2024 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Sampaikan Pengaduan Pajak dan Bea Cukai ke Komwasjak

Kamis, 23 Mei 2024 | 13:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Ada Banyak Insentif, Pemerintah Harap Investor Ramai Investasi di IKN

Kamis, 23 Mei 2024 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Fasilitas Pajak atas Pendirian atau Pemindahan Kantor Pusat ke IKN

Kamis, 23 Mei 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Apakah BUMDes Perlu Bikin NPWP Terpisah dari Pemerintah Desa?

Kamis, 23 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Ditjen Pajak akan Awasi Realisasi Pemindahan Kantor ke IKN

Kamis, 23 Mei 2024 | 10:30 WIB PER-6/PJ/2011

Zakat Tak Bisa Jadi Pengurang Pajak Jika Hal Ini Terjadi