PENERIMAAN PAJAK

Ada Pemilu, Dirjen Pajak Proyeksi Penerimaan PPh Korporasi Masih Kuat

Dian Kurniati | Senin, 24 Juli 2023 | 14:31 WIB
Ada Pemilu, Dirjen Pajak Proyeksi Penerimaan PPh Korporasi Masih Kuat

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memproyeksi setoran pajak penghasilan (PPh) badan akan tetap kuat pada 2024.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pemerintah masih terus menghitung target penerimaan PPh badan pada tahun depan. Meski demikian, dia meyakini PPh badan akan tetap menjadi kontributor utama pada penerimaan pajak di tahun politik.

"Insyaallah paling tidak di 20% ke ataslah kemungkinan dari total penerimaan masih dikontribusikan oleh PPh badan di tahun 2024," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (24/7/2023).

Baca Juga:
Inflasi Bikin Beban PPh Pegawai di Negara-Negara OECD Meningkat

Penerimaan PPh badan biasanya akan sejalan dengan kinerja perekonomian nasional. Pasalnya, jenis pajak ini akan disetorkan oleh korporasi yang dalam neraca keuangannya membukukan keuntungan.

Pada semester I/2023, Kemenkeu mencatat penerimaan PPh badan senilai Rp263,7 triliun atau mengalami pertumbuhan sebesar 26,2%. Meski demikian, pertumbuhan penerimaan PPh badan ini tidak sekuat jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Pada semester I/2022, penerimaan PPh badan mampu tumbuh mencapai 133,7%. Perlambatan penerimaan PPh badan tersebut salah satunya disebabkan oleh tren harga komoditas yang mulai mengalami moderasi.

Baca Juga:
Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Adapun untuk 2024, pemerintah dan DPR telah menyepakati target rasio perpajakan atau tax ratio sebesar 9,95% hingga 10,2% dari PDB. Detail penerimaan perpajakan berdasarkan komponennya akan dibahas lebih lanjut untuk kemudian dituangkan dalam UU APBN 2024.

"Kami masih terus mengkalibrasi hitungan. Perkiraan kami, masih cukup kuat di tahun depan," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 14:01 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Telat! Pemberitahuan Perpanjangan SPT Badan Maksimal 30 April

Selasa, 30 April 2024 | 12:06 WIB PAJAK PENGHASILAN

Angsuran PPh Pasal 25 WP Masuk Bursa dan Lain yang Buat Lapkeu Berkala

BERITA PILIHAN
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini