PP 44/2022

Ada Pemeriksaan, Begini Cara Tentukan DPP PPN Sesuai PP 44/2022

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 Desember 2022 | 15:15 WIB
Ada Pemeriksaan, Begini Cara Tentukan DPP PPN Sesuai PP 44/2022

JAKARTA, DDTCNews – Melalui PP 44/2022, pemerintah menyesuaikan ketentuan dasar pengenaan pajak (DPP) dan PPN yang tetapkan berdasarkan pada hasil pemeriksaan.

Mengacu Pasal 17 ayat (3) PP 44/2022, jika berdasarkan pada hasil pemeriksaan pengusaha kena pajak (PKP) tidak melaksanakan sebagian atau seluruh kewajiban pemungutan, DPP untuk menentukan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang ditetapkan sesuai dengan hasil pemeriksaan.

“Besarnya PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang … dihitung berdasarkan tarif dikalikan dasar pengenaan pajak sesuai hasil pemeriksaan,” bunyi penggalan Pasal 17 ayat (4) PP 44/2022, dikutip pada Selasa (27/12/2022).

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Ketentuan penentuan DPP dan penghitungan tersebut juga berlaku jika berdasarkan pada hasil pemeriksaan, pengusaha yang wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP tidak melaksanakan kewajibannya.

Dalam aturan sebelumnya, yakni PP 1/2012, DPP ditetapkan terbatas sebesar harga jual, penggantian, atau nilai lain sesuai dengan hasil pemeriksaan.

Dalam bagian Penjelasan Pasal 3 dan 4 PP 44/2022 juga diberikan contoh. Berdasarkan pada hasil pemeriksaan diketahui harga jual Rp10 juta. DPP dalam contoh ini adalah Rp10 juta. Dengan demikian, PPN yang terutang yakni sebesar 11% X Rp10 juta = Rp1,1 juta.

Baca Juga:
Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Atas penyerahan tersebut juga terutang PPnBM, misalnya dengan tarif 20%. Dengan demikian, PPnBM yang terutang adalah sebesar 20% X Rp10 juta = Rp2 juta.

Seperti diketahui, PP 44/2022 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 2 Desember 2022. PP ini merupakan salah satu aturan turunan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Simak ‘Jelang Akhir Tahun, 4 PP Baru Turunan UU HPP Terbit Semua’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?