KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Ada Pajak Minimum, OECD Bantu Negara Berkembang Benahi Insentif Pajak

Muhamad Wildan | Jumat, 14 Oktober 2022 | 16:00 WIB
Ada Pajak Minimum, OECD Bantu Negara Berkembang Benahi Insentif Pajak

Ilustrasi. (foto: oecd.org)

JAKARTA, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) berkomitmen untuk membantu negara-negara berkembang dalam mereformasi skema insentif pajaknya masing-masing.

Dalam OECD Secretary-General Tax Report to G20 Finance Ministers and Central Bank Governors, Sekjen OECD Mathias Cormann mengatakan pihaknya akan meluncurkan serangkaian pilot program mulai kuartal IV/2022 guna membantu negara berkembang menyesuaikan insentif pajak dengan rezim pajak minimum global Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

"Program ini bertujuan untuk memastikan negara berkembang dapat mengumpulkan pajak dari perusahaan multinasional yang beroperasi di yurisdiksinya tanpa mengorbankan daya saing investasi," ujar Cormann sebagaimana tercantum dalam laporannya, dikutip Jumat (14/10/2022).

Baca Juga:
OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Cormann mengatakan selama ini negara-negara berkembang memang banyak memanfaatkan insentif pajak guna menarik investasi. Sayangnya, insentif-insentif tersebut seringkali tidak efektif mendukung pencapaian target-target tersebut. Negara-negara berkembang kehilangan banyak potensi pajak akibat insentif-insentif yang tak efektif tersebut.

"OECD berkomitmen membantu yurisdiksi membangun kapasitas pajaknya dan menerapkan solusi 2 pilar," tulis OECD dalam Tax Incentives and the Global Minimum Corporate Tax: Reconsidering Tax Incentives after the GloBE Rules.

Untuk diketahui, pajak minimum global dengan tarif 15% akan diberlakukan mulai tahun depan atas perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas EUR750 juta.

Baca Juga:
Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Bila tarif pajak efektif perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tak mencapai 15%, top-up tax berhak dikenakan oleh yurisdiksi tempat korporasi multinasional bermarkas. Pengenaan top-up tax dilakukan berdasarkan income inclusion rule (IIR).

Menurut OECD, beberapa insentif pajak bakal tidak efektif untuk diberikan akibat adanya rezim ini. Salah satu insentif pajak yang bakal terdampak oleh pajak minimum global adalah tax holiday.

Bila suatu yurisdiksi tetap memberikan fasilitas tax holiday dan pajak efektif yang ditanggung oleh perusahaan multinasional pada yurisdiksi tersebut menjadi 0%, top-up tax sebesar 15% bakal dikenakan atas penghasilan yang kurang dipajaki tersebut oleh yurisdiksi tempat entitas induk bermarkas.

Baca Juga:
Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Oleh karena itu, OECD pun mendorong setiap yurisdiksi untuk melakukan reformasi insentif pajak. Sebagai solusi jangka pendek, OECD meminta kepada setiap yurisdiksi untuk segera menerapkan pajak minimum domestik atau qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT) guna menjaga basis penerimaan pajak.

Dengan QDMTT, penghasilan yang kurang dipajaki akibat adanya insentif dapat langsung dipajaki sebelum negara lain mengenakan top-up tax atas penghasilan tersebut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan