KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, Indonesia Jaring Masukan dari Negara Lain

Dian Kurniati | Kamis, 08 Desember 2022 | 12:45 WIB
Ada Pajak Minimum Global, Indonesia Jaring Masukan dari Negara Lain

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menilai asistensi teknis terhadap rencana implementasi pajak minimum global sangat diperlukan negara berkembang, termasuk Indonesia.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan ketentuan pajak minimum global dalam Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) bakal berdampak besar pada negara berkembang, terutama soal skema insentif. Pemerintah pun terus mencari masukan mengenai rencana implementasi pajak minimum global ini dari negara lain.

"Kita perlu berbagi pengalaman dan diskusi apa yang harus Indonesia lakukan ketika Pilar 2 mulai diterapkan," katanya, dikutip pada Kamis (8/12/2022).

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Yon mengatakan ketentuan pajak minimum global dengan tarif sebesar 15% sudah tercantum dalam Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) yang disepakati negara-negara anggota Inclusive Framework pada Oktober 2021. Ketentuan ini direncanakan mulai berlaku paling lambat pada 2024.

Dia menjelaskan penerapan pajak minimum global akan berdampak pada skema insentif yang ditawarkan untuk menarik investasi di negara berkembang, termasuk Indonesia. Misalnya insentif berskema tax holiday yang memberikan pengurangan PPh badan sebesar 100%.

Ketika pajak minimum berlaku, lanjutnya, skema insentif seperti tax holiday kemungkinan tidak akan efektif lagi.

Baca Juga:
RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Yon menyebut kunjungannya ke Jepang pada pekan lalu juga turut membicarakan rencana penerapan pajak minimum global. Dalam pertemuan itu, dibicarakan mengenai langkah apa saja yang harus dilakukan negara berkembang agar tetap dapat menarik investasi jika tax holiday dan tax allowance tidak bisa diberikan lagi.

Indonesia juga bakal saling bertukar pandangan mengenai pajak minimum global ini dengan Australia. Menurutnya, Ditjen Pajak (DJP) memiliki hubungan yang dekat dengan Australian Taxation Office (ATO) sehingga diskusi mengenai solusi 2 pilar untuk mengatasi tantangan pajak global dapat lebih intensif.

Indonesia masih memiliki waktu sekitar setahun untuk berdiskusi dan belajar dari sudut pandang negara lain untuk bersiap menerapkan pajak minimum global.

"Hal-hal semacam ini telah kami lakukan riset secara internal, terutama soal dampak penerapan Pilar 2 terhadap tax holiday, tax allowance, supertax deduction, dan berbagai insentif lain yang kami berikan kepada wajib pajak," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT