PAJAK DAERAH

Ada Opsen MBLB, Pemprov Perlu Segera Terbitkan Izin Tambang di Daerah

Muhamad Wildan | Rabu, 21 September 2022 | 15:00 WIB
Ada Opsen MBLB, Pemprov Perlu Segera Terbitkan Izin Tambang di Daerah

Ilustrasi. Pekerja menaikkan material pasir timbunan ke atas truk. ANTARA FOTO/Basri Marzuki/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Opsen atas pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) diharapkan mendorong pemerintah provinsi untuk segera menerbitkan izin atas tambang-tambang MBLB.

Pasalnya, selama ini banyak kegiatan tambang yang tak kunjung diberi izin oleh pemerintah provinsi (pemprov). Akibatnya, petugas pajak dari pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot) kesusahan memungut pajak MBLB dari para penambang tersebut.

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

"Oleh karena itu ada opsen pajak MBLB agar izin itu menjadi lebih rapi dan tertata serta setiap wajib pajak MBLB itu berizin," ujar Kasubdit Pendapatan Daerah Wilayah I Ditjen Bina Keuangan Daerah Budi Ernawan, Rabu (21/9/2022).

Dengan adanya opsen, pemprov berpotensi tambahan penerimaan pajak sejalan dengan izin tambang MBLB yang diberikan kepada para penambang di daerah.

Untuk diketahui, pajak MBLB dikenakan atas kegiatan pengambilan barang-barang tambang tertentu seperti asbes, batu tulis, batu kapur, gips, mika, marmer, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, tanah liat, belerang, dan lain-lain.

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Pajak MBLB dikenakan oleh pemkab/pemkot berdasarkan nilai jual yang dihitung berdasarkan volume pengambilan MBLB dengan harga patokan dari setiap komoditas. Harga patokan, dihitung berdasarkan harga jual rata-rata tiap komoditas pada mulut tambang yang berlaku di daerah bersangkutan.

UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) membatasi tarif pajak MBLB maksimal sebesar 20%.

Setelah dikenai pajak, terdapat pula pengenaan opsen pajak MBLB sebesar 25% yang dihitung dari besaran pajak terutang. Dengan pajak MBLB yang ditambah dengan opsen, total pajak yang ditanggung oleh wajib pajak MBLB adalah sebesar 25%.

Opsen dipungut secara bersamaan dengan pajak MBLB dan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan opsen masih akan diatur lebih lanjut lewat PP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024