PENGADILAN PAJAK

Ada Limit Ukuran Dokumen yang Diunggah ke e-Tax Court

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 Juli 2023 | 17:34 WIB
Ada Limit Ukuran Dokumen yang Diunggah ke e-Tax Court

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Pengadilan Pajak akan menetapkan batas atau limit ukuran dokumen yang diunggah pada e-tax court.

Sekretariat Pengadilan Pajak mengatakan terdapat limit ukuran yang berbeda-beda untuk setiap jenis dokumen. Oleh karena itu, para pihak pengguna e-tax court perlu memperhatikan ukuran dokumen sebelum diunggah.

“Terdapat limit ukuran yang berbeda-beda untuk setiap jenis dokumen. Limit ukuran setiap dokumen tercantum pada aplikasi,” tulis Sekretariat Pengadilan Pajak dalam laman resminya, dikutip pada Kamis (27/7/2023).

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 26 atas Premi Reasuransi Luar Negeri

Sekretariat Pengadilan Pajak mengatakan dokumen sengketa dan dokumen persidangan dapat diunggah pada e-tax court sesuai dengan peruntukannya masing-masing. Jika dokumen yang disampaikan cukup besar, para pihak bisa menggunakan tautan.

“Jika dokumen yang disampaikan cukup besar, para pihak dapat memberitahukan link dan password-nya atas dokumen yang akan disampaikan tersebut melalui e-tax court,” imbuh Sekretariat Pengadilan Pajak.

Kuasa hukum yang telah mendapatkan penunjukan dan persetujuan dari wajib pajak dapat langsung mengirimkan dokumen wajib pajak dan mengikuti seluruh proses penyelesaian sengketa, termasuk menghadiri persidangan.

Baca Juga:
Ajukan Izin Kuasa Hukum Pajak secara Online, 6 Hal Ini Perlu Dicermati

Saat kuasa hukum mengirimkan dokumen sengketa melalui aplikasi e-tax court, pada saat yang sama, wajib pajak dapat mengakses dan melihat dokumen tersebut. Situasi yang sama juga berlaku saat wajib pajak mengirimkan dokumen sengketa.

“Saat wajib pajak mengirimkan dokumen sengketa, kuasa hukum juga dapat mengakses dan melihat dokumen tersebut, sepanjang kuasanya tidak dicabut oleh wajib pajak,” tulis Sekretariat Pengadilan Pajak.

Seperti diberitakan sebelumnya, untuk menggunakan e-tax court, pemohon banding/penggugat harus melakukan registrasi akun terlebih dahulu.Pendaftaran bisa dilakukan wajib pajak atau kuasa hukum. Simak ‘Mau Pakai e-Tax Court? Wajib Pajak dan Kuasa Hukum Bikin Akun Dulu’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 10:11 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Premi Reasuransi Luar Negeri

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 12:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jokowi Ingatkan Pemda dan Kementerian Hati-Hati Kelola Anggaran

Senin, 06 Mei 2024 | 12:00 WIB IZIN PRAKTIK KONSULTAN PAJAK

Catat! Hal-Hal Ini Bisa Membuat Izin Pratik Konsultan Pajak Dicabut

Senin, 06 Mei 2024 | 11:50 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Indonesia Kuartal I/2024 Tumbuh 5,11 Persen, Ini Kata BPS

Senin, 06 Mei 2024 | 10:55 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Ini Aturan Batas Maksimum Pemberian Pinjaman Koperasi Simpan Pinjam

Senin, 06 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Data Status Perkawinan, Ada 2 Cara yang Bisa Ditempuh Wajib Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 10:11 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Premi Reasuransi Luar Negeri

Senin, 06 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN LUMAJANG

Jaring Wajib Pajak Baru, Pemkab Data Ulang Objek PBB-P2

Senin, 06 Mei 2024 | 09:15 WIB KOMODITAS PANGAN

Produksi Beras Capai Puncaknya pada April, Harga Terus Turun