APBN 2024

Ada Kenaikan Gaji ASN, Perumusan Peraturan Pemerintah Dikebut

Dian Kurniati | Kamis, 04 Januari 2024 | 11:00 WIB
Ada Kenaikan Gaji ASN, Perumusan Peraturan Pemerintah Dikebut

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan akan memperoleh kenaikan gaji pada 2024.

Sri Mulyani mengatakan kenaikan gaji akan diberikan kepada ASN, prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan. Menurutnya, pemerintah tengah menyiapkan peraturan pemerintah (PP) sebagai payung hukum kenaikan gaji ASN tersebut.

"PP-nya sedang diselesaikan, ini sedang ngebut. Kami sekarang sedang ngejar-ngejar," katanya, dikutip pada Kamis (4/1/2024).

Baca Juga:
Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sri Mulyani menuturkan kenaikan gaji ASN akan mulai diberikan pada Januari 2024. Menurutnya, kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah, prajurit TNI, dan anggota Polri akan sebesar 8%. Selain itu, kenaikan gaji juga diberikan kepada pensiunan sebesar 12%.

Dia menjelaskan rencana kenaikan gaji ASN dilaksanakan sesuai dengan yang disampaikan Presiden Joko Widodo. Besaran kenaikan gaji ASN pusat dan daerah, prajurit TNI, dan anggota Polri hanya 8% karena mereka juga telah memperoleh tunjangan kinerja (tukin).

Kementerian/lembaga yang memiliki kinerja baik pun dapat mengusulkan kenaikan tukin pada tahun ini. "Jangan khawatir tetap kita bayarkan Januari ini komplet untuk 12 bulan," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Jokowi sebelumnya menyebut kenaikan gaji diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN, prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan. Dia berharap ASN dapat meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Pada tahun lalu, Sri Mulyani juga sudah memaparkan dampak kenaikan gaji ASN dan pensiunan terhadap meningkatnya alokasi belanja pegawai mencapai Rp52 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI