LAYANAN PAJAK

Ada Fitur Baru di DJP Online, Soal Permohonan Insentif Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 02 Agustus 2023 | 10:48 WIB
Ada Fitur Baru di DJP Online, Soal Permohonan Insentif Pajak

Ilustrasi. Logo fitur Permohonan Pemanfaatan Fasilitas & Insentif di DJP Online. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyediakan fitur layanan Permohonan Pemanfaatan Fasilitas & Insentif. Fitur layanan tersebut sudah tersedia pada laman DJP Online.

Untuk menampilkannya, wajib pajak perlu melakukan aktivasi fitur terlebih dahulu pada menu Profil. Secara umum, fitur Permohonan Pemanfaatan Fasilitas & Insentif tersebut menyediakan 3 menu utama, yakni Dashboard, Permohonan, dan Monitoring.

“Permohonan pemanfaatan fasilitas dan insentif yang disampaikan harus lolos validasi yang dilakukan secara system. Setiap permohonan memiliki jenis validasi data yang berbeda disesuaikan dengan regulasi yang berlaku,” bunyi bagian petunjuk pengisian pada menu Permohonan.

Baca Juga:
WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Saat DDTCNews mengakses fitur tersebut pada hari ini, Rabu (2/8/2023) pukul 10.30 WIB, jenis fasilitas yang tertera baru 1. Fasilitas yang dimaksud adalah pembebasan PPN rumah umum, pondok boro, asrama, dan rumah susun milik.

Sesuai dengan PMK 60/2023, pembebasan PPN atas penyerahan rumah umum, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, serta rumah pekerja dilakukan dengan pemberitahuan pemanfaatan fasilitas oleh pihak yang memperoleh barang kena pajak melalui saluran elektronik yang disediakan DJP.

Saat memilih jenis fasilitas, sistem akan langsung menampilkan hasil validasi syarat, seperti tidak adanya utang pajak dan telah disampaikannya surat pemberitahuan (SPT). Hal ini tergantung pada syarat permohonan pemanfaatan fasilitas dan insentif.

Baca Juga:
KP3SKP Umumkan Hasil USKP A April 2024, Hanya 10 Peserta yang Lulus

Untuk pembebasan PPN atas penyerahan rumah umum, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, serta rumah pekerja, sistem juga akan meminta beberapa detail objek penyerahan. Detail objek itu seperti alamat lengkap, luas tanah, luas bangunan, nilai transaksi, tanggal transaksi, dan keterangan.

Adapun menu Monitoring dapat digunakan untuk melakukan pemantauan permohonan pemanfaatan fasilitas dan insentif yang telah disampaikan.

Sementara itu, menu Dashboard menampilkan permohonan yang telah disampaikan dan telah diterbitkan bukti penerimaan surat (BPS). Apabila ingin melihat detail permohonan, wajib pajak bisa mengakses menu Monitoring. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak