PMK 28/2024

Ada Fasilitas Kepabeanan di IKN, DJBC Jamin Siap Dampingi Investor

Dian Kurniati
Kamis, 23 Mei 2024 | 10.00 WIB
Ada Fasilitas Kepabeanan di IKN, DJBC Jamin Siap Dampingi Investor

Pekerja menyelesaikan pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (7/12/2023). Menurut Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono melaporkan progres pembangunan infrastruktur fisik di ibu kota negara (IKN) Nusantara telah mencapai 60,3 persen. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nz

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melalui PP 12/2023 dan PMK 28/2024 telah menyediakan berbagai fasilitas perpajakan dan kepabeanan kepada investor di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan institusinya sudah bersiap melaksanakan ketentuan dalam peraturan tersebut. Menurutnya, unit vertikal DJBC juga siap menyambut investor di IKN dengan menyediakan prosedur layanan yang sederhana.

"Proses pemberian fasilitas kepabeanan diberikan simplifikasi langsung di kanwil atau kantor pelayanan utama bea cukai yang wilayah kerjanya meliputi IKN atau daerah mitra," katanya, dikutip pada Kamis (23/5/2024).

Askolani mengatakan fasilitas perpajakan dan kepabeanan diberikan diberikan guna mendorong investasi dan kegiatan usaha baru dalam pembangunan dan pengembangan IKN. Fasilitas ini diberikan baik untuk kepentingan umum maupun pengembangan industri dalam rangka pembangunan di IKN.

PP 12/2023 dan PMK 28/2024 menyatakan fasilitas kepabeanan kepada investor di IKN yang meliputi pembebasan bea masuk dan fasilitas pajak dalam rangka impor (PDRI) atas impor barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum di wilayah IKN dan daerah mitra. Kemudian, ada pembebasan bea masuk dan fasilitas PDRI atas impor barang modal untuk pembangunan dan pengembangan industri di wilayah IKN dan daerah mitra.

Selain itu, pemerintah juga memberikan pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri di wilayah IKN dan/atau daerah mitra.

Pembebasan bea masuk dan/atau fasilitas PDRI diberikan kepada wajib pajak yang mendapatkan fasilitas pajak penghasilan (PPh) untuk bidang usaha yang mendukung pembangunan dan pengembangan IKN. Bidang usaha tersebut mencakup pembangunan pembangkit tenaga listrik termasuk energi baru dan terbarukan (EBT);  pembangunan dan pengoperasian jalan tol; pembangunan dan pengoperasian pelabuhan laut; pembangunan dan pengoperasian bandar udara; serta pembangunan dan penyediaan air bersih.

Pembebasan bea masuk dan/atau fasilitas PDRI ini dapat diberikan sampai dengan 2045.

Atas impor barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum di wilayah IKN dan daerah mitra, diberikan pembebasan bea masuk dan fasilitas PDRI. Impor barang ini dapat dilakukan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah, pihak ketiga berdasarkan kontrak atau perjanjian kerja, dan/atau pihak lain.

Sementara itu, atas impor barang modal untuk industri yang menghasilkan barang dan/atau industri yang menghasilkan jasa yang dimasukkan ke IKN dan daerah mitra untuk pembangunan dan pengembangan di IKN, diberikan pembebasan bea masuk dan fasilitas PDRI. Di sisi lain, atas impor barang dan bahan untuk industri yang menghasilkan barang yang dimasukkan ke wilayah IKN dan daerah mitra untuk pembangunan dan pengembangan di IKN, diberikan pembebasan bea masuk.

Barang modal yang diberikan diberikan pembebasan bea masuk dan fasilitas PDRI meliputi mesin, permesinan, alat perlengkapan instalasi pabrik, peralatan, atau perkakas yang digunakan untuk pembangunan dan pengembangan sektor industri termasuk industri yang menghasilkan jasa.

Adapun barang dan bahan yang diberikan pembebasan bea masuk meliputi semua barang atau bahan, tidak melihat jenis dan komposisinya, yang digunakan sebagai bahan atau komponen untuk menghasilkan barang jadi.

Pembebasan bea masuk dan/atau fasilitas PDRI diberikan sepanjang barang modal serta barang dan bahan itu belum diproduksi di dalam negeri, sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan, atau sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri.

Pembebasan bea masuk dapat diberikan terhadap barang modal serta barang dan bahan yang berasal dari kawasan pelabuhan bebas dan perdagangan bebas, kawasan ekonomi khusus (KEK), dan/atau tempat penimbunan berikat (TPB).

Pembebasan bea masuk dan fasilitas PDRI dapat diberikan untuk jangka waktu pengimporan paling lama 2 tahun terhitung sejak tanggal berlakunya keputusan pembebasan bea masuk dan fasilitas PDRI. Jangka waktu pengimporan dapat diperpanjang sesuai dengan jangka waktu penyelesaian pembangunan dan pengembangan.

"⁠Bea Cukai tentunya siap menjalani dan konsisten mendukung pelaksanaan ketentuan tersebut di kantor-kantor vertikal," ujar Askolani. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.