EFEK VIRUS CORONA

Ada Corona, Pelaku Usaha Apresiasi Respons Pemerintah di Bidang Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 April 2020 | 18:30 WIB
Ada Corona, Pelaku Usaha Apresiasi Respons Pemerintah di Bidang Pajak

Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kadin Indonesia Herman Juwono. 

,

JAKARTA, DDTCNews – Pelaku usaha mengapresiasi langkah pemerintah yang memberikan relaksasi kebijakan pajak di tengah pandemi virus Corona (Covid-19).

Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kadin Indonesia Herman Juwono mengatakan kebijakan yang dirilis melalui payung hukum Peraturan Menteri Keuangan (PMK) hingga Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) menunjukkan responsifnya pemerintah.

“Dapat dilihat pemerintah begitu cepat merespons dampak Corona dengan aktif memainkan fungsi pajak yang selama ini terkesan lebih menonjol pada budgeter, sekarang lebih pada regulered,” kata Herman, Senin (6/4/2020).

Pria yang menjabat sebagai Ketua Umum Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (Perkoppi) ini mengatakan adanya pandemi virus Corona memang berdampak pada lesunya perekonomian. Hal ini dirasakan oleh pelaku usaha.

Tidak tanggung-tanggung, dalam proyeksi skenario terburuk pemerintah, pertumbuhan ekonomi Indonesia diperkirakan bisa mencatatkan minus 0,4%. Simak artikel ‘Sri Mulyani Sebut Skenario Terburuk Ekonomi RI Bisa Minus 0,4%’.

Stimulus, terutama perpajakan, yang diberikan pemerintah diberikan untuk mengurangi beban wajib pajak. Pada saat yang sama, belanja pemerintah masih cukup besar karena menjadi instrumen untuk menangani penyebaran virus Corona. Alhasil, defisit anggaran bisa mencapai 5,07% PDB. Simak artikel ‘Defisit Anggaran Diperkirakan 5,07% PDB, Jokowi Bakal Terbitkan Perpu’.

Sebagai mitra pemerintah di bidang ekonomi dan keuangan, sambung Herman, Kadin Indonesia menggandeng DDTC Fiscal Research merilis kanal Kolaborasi di DDTCNews. Kanal tersebut berisi konsultasi (tanya-jawab), pemberitaan, dan pandangan terkait kebijakan perpajakan terhadap dampak virus Corona.

“Kalo pemerintah sangat responsif, tentunya layak juga Kadin berbuat yang sama, yaitu akan membantu memberikan jawaban atas pertanyaan dari para pebisnis, terutama di lingkungan pengurus Kadin sendiri, provinsi, dan kabupaten, termasuk asosiasi dan anggotanya,” jelasnya.

Herman mengapresiasi adanya kerja sama antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research ini. Setiap Selasa dan Kamis, kanal Kolaborasi akan menayangkan artikel, terutama jawaban atas pertanyaan yang diajukan ke alamat email [email protected]. Silakan buka kanal Kolaborasi di laman berikut https://news.ddtc.co.id/kolaborasi.

Adapun Tim Pengarah dari Kadin Indonesia adalah Ketua Umum Rosan P Roeslani serta Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kebijakan Moneter, Fiskal, dan Publik Raden Pardede. Tim Pengasuh dari Kadin Indonesia adalah Herman Juwono, Sri Wahyuni, Serirama, Tan Alim, dan Huakanala Hubudi.

Selanjutnya, Tim Pengarah dari DDTC Fiscal Research adalah Managing Partner DDTC Darussalam, Senior Partner DDTC Danny Septriadi, dan Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji. Adapun Tim Pengasuh dari DDTC Fiscal Research adalah Denny Vissaro, Dea Yustisia, dan Awwaliatul Mukarromah. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

BERITA PILIHAN