INVESTASI

Ada Bayang-Bayang Resesi Negara Lain, Darmin Pangkas Perizinan Lagi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 September 2019 | 12:01 WIB
Ada Bayang-Bayang Resesi Negara Lain, Darmin Pangkas Perizinan Lagi

Menko Perekonomian Darmin Nasution. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah merespons bayang-bayang resesi di berbagai negara melalui upaya penarikan investasi. Jurus penyederhanaan perizinan akan kembali ditempuh.

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pemerintah akan benar-benar fokus dalam waktu pendek, yaitu sekitar 1-2 bulan ini, untuk memangkas lagi berbagai perizinan. Izin yang penting akan dipertahankan, sedangkan yang tidak penting akan dihilangkan.

“Ya tentu yang penting kan pasti ada, misalnya izin usaha pasti perlu. Namun, izin-izin lain yang tidak terlalu penting, katakanlah ada usulan bagaimana kalau impor barang modal atau mesin-mesin untuk investasi apa harus pakai rekomendasi lagi atau izin, yang begitu tidak perlu,” jelasnya.

Baca Juga:
Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Berbagai persoalan yang menyangkut perizinan yang didesentralisasikan dengan Undang-Undang Otonomi Daerah juga akan ditinjau ulang. Regulasi tidak tebatas pada level peraturan presiden dan peraturan menteri. Undang-undang, sambungnya, juga akan di-review.

“Sehingga nanti kalau itu harus omnibus law itu Menseskab juga melakukan identifikasi dan membuat list semuanya yang nanti kita coba lihat bersama-sama dengan menko-menko yang lain apakah itu cuma tingkatannya PP atau Perpres atau bahkan cuma peraturan menteri,” katanya.

Salah satu fokus Presiden Joko Widodo, ungkap Darmin, adalah kondisi dalam satu tahun terakhir ini. Pasalnya, cukup banyak relokasi industri dari China ke negara lain, termasuk Indonesia. Sebagian besar mengarah ke Vietnam, Kamboja, dan Thailand.

Baca Juga:
Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

“Artinya, semua ini kemudian menunjukkan bahwa memang ada yang tidak berjalan dengan baik di kita. Bahkan di dalam beberapa hal bukan izin, kadang-kadang cuma rekomendasi teknis, tidak ada izinnya tapi perlu ada rekomendasinya dan itu lama,” imbuhnya.

Kesulitan itu bukan karena izin tapi rekomendasi 2 bulan baru keluar. Padahal, jika ikut dalam global value chain, persoalan seperti itu harus selesai 2-3 hari. Dengan demikian, ada sejumlah hal yang harus di-review dan dipangkas.

“Kalau dulu waktu 16 paket itu sering kita tidak ubah izinnya, syaratnya kita sederhanakan dari 5 menjadi 2 misalnya. Kalau ke depan pertanyaannya tidak hanya itu, perlu atau tidak, kalau tidak perlu hilangkan saja izinnya jangan ditingkat persyaratannya saja,” tegas Darmin. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak