PER-04/PJ/2020

Ada Banyak Usaha dalam Wilayah KPP yang Sama, Simak Ketentuan NPWP-nya

Redaksi DDTCNews
Rabu, 23 November 2022 | 17.00 WIB
Ada Banyak Usaha dalam Wilayah KPP yang Sama, Simak Ketentuan NPWP-nya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Jika wajib pajak memiliki lebih dari 1 usaha yang berada dalam wilayah kerja kantor pelayanan pajak (KPP) yang sama, terdapat ketentuan pendaftaran nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang perlu diperhatikan.

Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan dalam kondisi tersebut wajib pajak dapat memilih salah satu tempat kegiatan usaha untuk didaftarkan dan diberikan 1 NPWP Cabang. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3) PER-04/PJ/2020.

“Wajib pajak yang memiliki 2 atau lebih tempat kegiatan usaha yang berada pada wilayah kerja KPP yang sama, namun tempat kegiatan usaha tersebut berada pada wilayah kerja KPP yang berbeda dengan tempat tinggal atau tempat kedudukannya, dapat memilih salah satu tempat kegiatan usaha untuk didaftarkan dan diberikan 1 NPWP Cabang,” tulis DJP melalui akun Twitter @kring_pajak, dikutip Rabu (23/11/2022).

Penjelasan DJP ini merespons pertanyaan yang diajukan wajib pajak. Wajib pajak menanyakan terkait ketentuan pembuatan NPWP jika memiliki 3 cabang usaha dalam satu wilayah KPP Pratama yang sama.

“Selamat siang min, mau bertanya. Jika terdapat 3 cabang yang berada di satu wilayah KPP Pratama yang sama, apakah NPWP-nya dapat disamakan satu NPWP untuk 3 cabang tersebut atau satu cabang satu NPWP?” tanya wajib pajak kepada DJP.

Untuk diketahui, NPWP Cabang adalah NPWP yang diberikan bagi tempat kegiatan usaha wajib pajak yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak. Selain itu, dapat juga diberikan untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban pemotongan dan pemungutan yang tidak dapat menggunakan NPWP pusat.

Kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP Cabang dapat dilakukan wajib pajak melalui kantor pelayanan pajak (KPP) atau kantor pelayanan, penyuluhan dan konsultasi perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan.

Adapun yang dimaksud dengan tempat kegiatan usaha, yaitu dapat berupa lokasi usaha, kantor cabang perusahaan, kantor perwakilan, gudang, unit pemasaran, atau tempat kegiatan usaha sejenis, yang digunakan untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, atau manajemen. (Fauzara Pawa Pambika/sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.