SPANYOL

Ada Aturan Pajak Baru, Amazon Bakal Naikkan Tarif

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Januari 2021 | 14:53 WIB
Ada Aturan Pajak Baru, Amazon Bakal Naikkan Tarif

Ilustrasi. (DDTCNews)

MADRID, DDTCNews – Perusahaan dagang elektronik asal Amerika Serikat (AS) Amazon akan meningkatkan biaya atau tarif jasa bagi pengguna platform seiring dengan penerapan pajak layanan digital oleh Pemerintah Spanyol.

Jubir Amazon Spanyol mengatakan biaya bagi pelapak dan konsumen asal Spanyol bakal dinaikkan hingga 3%. Tambahan biaya tersebut untuk mengompensasi pungutan pajak layanan digital yang efektif berlaku mulai 21 Januari 2021.

"Apa yang publik sebut sebagai Pajak Google pada akhirnya akan memukul pengguna layanan. Amazon berencana menaikkan biaya untuk pengguna Spanyol sebesar 3% mulai April 2021," katanya dikutip Selasa (26/1/2021).

Baca Juga:
Danai Belanja Militer Ukraina, Uni Eropa Pajaki Laba dari Aset Rusia

Amazon menambahkan kenaikan biaya kepada pengguna lokal di Spanyol tersebut sama seperti yang diberlakukan perusahaan di Prancis. Menurutnya, kenaikan tarif tersebut dilakukan lantaran belum ada kesepakatan internasional terkait dengan perpajakan perusahaan multinasional digital.

Amazon menyatakan lebih memilih pendekatan kesepakatan global dalam urusan perpajakan internasional. Opsi internasional jauh lebih baik daripada harus berhadapan dengan lebih banyak aksi unilateral dari berbagai pemerintahan.

"Untuk itu, Amazon menganjurkan pendekatan global ketimbang lebih banyak pajak yang dikenakan pemerintah secara sepihak. Amazon telah mengambil tindakan di Prancis, di mana pajak serupa telah diberlakukan," ujar Jubir Amazon.

Baca Juga:
Dukung Negara Tetangga Terapkan Pajak Karbon, ADB Beri Masukan

Laporan Big Tech Compliance Tracker menyebutkan aksi Amazon dalam merespons aksi unilateral pajak digital tersebut serupa dengan yang dilakukan oleh Apple dan Google yaitu adanya kenaikan beban terhadap kepada konsumen dan pengiklan.

Seperti dilansir pymnts.com, peraturan lebih ketat akan menanti perusahaan besar digital pada masa depan, misalnya di Uni Eropa. Tak hanya mengatur soal pungutan pajak baru, Uni Eropa juga bakal memperketat bisnis pengumpulan dan penggunaan data pengguna oleh penyedia layanan.

Uni Eropa melihat aktivitas pengumpulan dan penggunaan data pengguna dapat mengakibatkan terjadinya monopoli usaha. Misal, Google yang mempunyai akses luas untuk mengontrol pelaku usaha memasuki pasar karena memiliki basis data pengguna yang besar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Wamenkeu: Bea Cukai Tidak Kejar Penerimaan dari Barang Kiriman

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

RI Punya Komite Pengawas Perpajakan, Apa Tugas dan Fungsinya?

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Sabtu, 11 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Rangkaian Penagihan Jika Utang Pajak Tak Dilunasi Lewat Jatuh Tempo

Sabtu, 11 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kriteria Barang yang Kena Pajak Dalam Rangka Impor, Begini Detailnya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:37 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebijakan, Bukan Uji Bukti

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Lapor SPT Tahunan dan Lebih Bayar, Begini Setoran PPh 25-nya