KABUPATEN KLATEN

Ada 50 Desa Setor PBB di Bawah 50%

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 26 September 2016 | 11:59 WIB
Ada 50 Desa Setor PBB di Bawah 50%

Ilustrasi SPPT PBB.

KLATEN, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten menetapkan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) paling lambat 30 September 2016. Namun hingga saat ini masih ada sekitar 50 desa yang setorannya di bawah 50%, bahkan ada desa yang hingga 15 September baru mencapai 13%.

Kepala Seksi (Kasi) Penagihan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Klaten Harjanto Hery Wibowo menuturkan pembayaran PBB yang masih di bawah 50% di antaranya berasal dari Kecamatan Delanggu, Wedi dan Kalikotes. Kondisi tersebut dinilai mengkhawatirkan karena di beberapa wilayah kecamatan terdapat wajib pajak besar.

”Untuk desa yang di bawah 50% masih banyak, sekitar 50 desa. Terendah di Desa Munggung Kecamatan Karangdowo, per 15 September baru 13%. Jauh sekali dari target operasional yang harus tercapai. Mestinya, di bulan-bulan seperti ini sudah minimal 50-60%. Selain Munggung juga ada Desa Birit Kecamatan Wedi,” ungkap Harjanto.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Harjanto menegaskan DPPKAD Klaten akan terus mengupayakan pelunasan PBB hingga 100% sampai jatuh tempo pembayaran. Adapun pembayaran PBB pertengahan September secara total berada di kisaran Rp14,6 miliar dari target Rp23,8 miliar.

“Baru sekitar 62%. Maka sisa waktu dua pekan ini kami kejar target khususnya untuk yang wajib pajak besar-besar,” ujarnya, Minggu (25/9).

Rata-rata, seperti dikutip dari Joglosemar.co, wajib pajak besar memiliki tanggungan PBB di atas Rp2 juta. Adapun total PBB dari wajib pajak besar yang belum terbayarkan masih ada sekitar Rp700 juta.

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

“Kami sudah melayangkan surat penagihan langsung untuk mengingatkan pembayaran PBB sebelum jatuh tempo,” ujarnya.

Wajib pajak yang terlambat membayar hingga jatuh tempo akan dikenakan denda 2% dari nilai baku per bulan. Namun, wajib pajak yang keberatan dengan denda tersebut dapat mengajukan keringanan denda ke DPPKAD.

Sementara itu, Sekda Klaten Jaka Sawaldi berharap, target PBB tetap tercapai 100%. Pasalnya, PBB merupakan salah satu penyokong Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup besar.

”Optimis nanti bisa 100% sebelum jatuh tempo. Upaya-upaya untuk mengejar penagihan terus kami lakukan supaya wajib pajak membayar pajaknya,” tegasnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M