Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Jumlah wajib pajak yang diperiksa Ditjen Pajak (DJP) pada tahun lalu tercatat naik. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (30/3/2023).
Berdasarkan pada data yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (27/3/2023), jumlah wajib pajak yang diperiksa tahun lalu tercatat sebanyak 43.789. Jumlah ini naik 4,83% dibandingkan dengan catatan pada 2021 sebanyak 41.782 wajib pajak.
“[Dalam 5 tahun terakhir], pemeriksaan [dilakukan] terhadap 267.452 wajib pajak menyangkut nilai pemeriksaan Rp193,9 triliun,” ujar Sri Mulyani.
Melihat data jumlah wajib pajak yang diperiksa pada 2018—2022, kenaikan 4,83% pada tahun lalu terjadi setelah terjadi penurunan pada 2021. Adapun jumlah wajib pajak yang diperiksa pada 2021 tercatat turun 39,82 dibandingkan dengan kinerja pada 2020 sebanyak 69.431 wajib pajak.
Kendati jumlah total wajib pajak yang diperiksa DJP pada 2022 mengalami kenaikan, realisasi penerimaan yang didapatkan tercatat lebih rendah dari tahun sebelumnya. Nilainya Rp27,1 triliun atau turun 38,55% dibandingkan dengan kinerja pada 2021 senilai Rp44,1 triliun.
Selain mengenai pemeriksaan pajak, ada pula ulasan terkait dengan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Khusus untuk pemeriksaan pada 2022, jumlah wajib pajak badan mendominasi. Otoritas melakukan pemeriksaan terhadap 32.427 wajib pajak badan atau sekitar 74,04% dari total wajib pajak yang diperiksa pada tahun lalu.
Porsi tersebut juga meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebanyak 70,58%. Jumlah wajib pajak badan yang diperiksa pada 2022 itu juga naik 9,96% dari kinerja pada tahun sebelumnya sebanyak 29.491 wajib pajak badan.
Sementara untuk wajib pajak orang pribadi, jumlah yang diperiksa DJP pada 2022 tercatat sebanyak 11.371 atau sekitar 25,96% dari total. Porsi ini mengalami penurunan bila dibandingkan kinerja pada tahun sebelumnya sebesar 29,42%.
Jumlah wajib pajak orang pribadi yang diperiksa pada 2022 itu juga turun 7,49% dari kinerja pada tahun sebelumnya sebanyak 12.291 wajib pajak orang pribadi. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)
DJP mencatat jumlah wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT Tahunan pada tahun ini mencapai 19,44 juta. Pada 2020 hingga 2022, jumlah wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT Tahunan tercatat stagnan yakni sebanyak 19 juta wajib pajak.
Dwi menerangkan stagnannya jumlah wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT Tahunan pada 2020 hingga 2022 disebabkan adanya perlambatan ekonomi dan pemutusan hubungan kerja (PHK).Kalaupun jumlah wajib pajak yang terdaftar bertambah, mereka belum tentu wajib menyampaikan SPT Tahunan.
"Yang daftar itu tidak langsung wajib SPT, terutama misalnya yang daftar itu para pencari kerja. Kan banyak itu, dia melamar pekerjaan harus memiliki NPWP," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti. (DDTCNews)
Kementerian Keuangan mengingatkan kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan tidak hanya berlaku bagi wajib pajak badan dan nonkaryawan. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan kewajiban ini juga berlaku bagi wajib pajak karyawan.
Yon mengatakan bagi wajib pajak karyawan, penyampaian SPT Tahunan adalah kesempatan bagi mereka untuk mengecek ulang jumlah pajak yang sudah dipotong oleh pemberi kerja dan jumlah pajak yang terutang sepanjang tahun.
"Ini merupakan suatu mekanisme check and balance yang baik berdasarkan undang-undang," ujar Yon. (DDTCNews)
Pemerintah menjadwalkan pembayaran gaji ke-13 kepada kepada aparatur sipil negara (ASN) mulai Juni 2023.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan ketentuan pembayaran gaji ke-13 turut termuat dalam Peraturan Pemerintah 15/2023. Gaji ke-13 diberikan pada saat tahun ajaran baru untuk membantu para aparatur negara melakukan belanja pendidikan bagi anaknya. (DDTCNews)
Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) bekerja sama dengan Bareskrim Polri memusnahkan 7.363 bale pressed pakaian bekas impor senilai Rp80 miliar selama operasi gabungan pada 20-25 Maret 2023.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan DJBC ingin memberikan pemahaman mengenai larangan impor pakaian bekas kepada masyarakat melalui operasi gabungan tersebut.
"Dengan dilakukannya penindakan ini, masyarakat diharapkan mampu memahami ketentuan larangan impor pakaian bekas dan dampak negatif penggunaannya," katanya. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan) (kaw)