PERJANJIAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

Ada 19 P3B Indonesia yang Direvisi Tahun Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 Januari 2020 | 10:36 WIB
Ada 19 P3B Indonesia yang Direvisi Tahun Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Sebanyak 47 Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) telah disepakati untuk diubah setelah pemerintah mengesahkan multilateral instrument on tax treaty (MLI). Pengesahan itu telah dilakukan melalui Peraturan Presiden (Perpres) No.77/2019.

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) John Hutagaol mengatakan dari 47 P3B yang sepakat diubah, 19 diantaranya mulai efektif berlaku tahun ini. Perubahan dari P3B Indonesia dengan 19 negara tersebut akan mulai berlaku efektif 3 bulan setelah ratifikasi MLI disampaikan kepada OECD.

“Tahun ini ada 19 P3B yang telah diamendemen melalui skema MLI yang akan berlaku efektif," katanya kepada DDTCNews, Jumat (17/1/2020).

Baca Juga:
Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

John memaparkan 19 yurisdiksi yang telah melakukan ratifikasi MLI dengan Indonesia sebagian besar berasal dari Asia dan Eropa. Negara atau yurisdiksi tersebut antara lain Australia, Jepang dan Singapura. Selanjutnya ada India, Selandia Baru, dan Uni Emirat Arab.

Kemudian, implementasi perubahan P3B Indonesia dengan negara kawasan Eropa dan Amerika Utara seperti Belanda, Belgia, Denmark, Finlandia dan Inggris. Selanjutnya, ada Kanada, Luksemburg, Polandia, Prancis, Rusia, Serbia, Slovakia, dan Swedia.

John menuturkan, skema MLI ini merupakan bentuk koordinasi tingkat global untuk memerangi praktik penghindaran pajak dan pergeseran laba. MLI membuat perubahan P3B lebih efektif dan efisien. Pasalnya, cara konvensional melalui renegosiasi bilateral akan memerlukan waktu lama dan sumber daya yang besar.

Baca Juga:
Mengupas Tantangan Pajak Akibat Mobilitas Individu di Era Digital

"Dengan skema MLI, sinkronisasi dan harmonisasi P3B secara global untuk memerangi praktik BEPS yang timbul dari transaksi lintas yurisdiksi dapat diwujudkan," ungkapnya.

Seperti yang diinformasikan sebelumnya, dalam rangka mencegah penggerusan basis pemajakan dan pergeseran laba (base erosion and profit shifting/BEPS) secara serentak dan efisien, pemerintah Indonesia resmi mengesahkan MLI.

Pengesahan ini ditandai dengan terbitnya Perpres No. 77/2019 tentang Pengesahan Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related to Measures to Prevent BEPS. Konvensi ini telah ditandatangani di Paris, Prancis pada 7 Juni 2017. Simak pula DDTC Newsletter Vol.03 | No.01 Januari 2020 bertajuk Realization of 2019 State Budget & Indonesia’s Position in MLI’.

Perpres yang diundangkan dan mulai berlaku pada 12 November 2019 ini memuat salinan naskah asli konvensi dalam Bahasa Prancis dan Bahasa Indonesia dengan persyaratan (reservations) sebagaimana tercantum dalam lampiran. Lihat infografis ‘Begini Posisi Indonesia dalam Multilateral Instrument’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 Januari 2020 | 13:42 WIB

1 april ya?

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Begini Proyeksi OECD soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2024 dan 2025

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Proses Aksesi OECD, Pemerintah Indonesia Mulai Penilaian Mandiri

BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Insentif, Menkeu Harap Ekosistem Kendaraan Listrik Terbentuk

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Lakukan Penyelundupan di Bidang Impor, Bisa Kena Penjara 1 - 10 Tahun

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengiriman Peti Jenazah Kena Pajak? Ternyata Begini Aturannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran Pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM