Ilustrasi.
ACEH UTARA, DDTCNews – Pemprov Aceh memperkirakan sekitar 60% dari 120.000 kendaraan bermotor di Aceh Utara masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Wilayah VI Aceh Utara Jufri mengatakan tunggakan pajak kendaraan mengalami kenaikan selama pandemi Covid-19. Dia pun mengimbau masyarakat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
"Pada program pemutihan tersebut masyarakat dapat melakukan pembebasan denda pajak kendaraan," katanya, dikutip pada Minggu (12/12/2021).
Gubernur Nova Iriansyah telah menerbitkan Pergub Aceh No. 47/2021 tentang program pemutihan pajak kendaraan mulai 30 November 2021 hingga 30 Maret 2022. Insentif tersebut diberikan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Dengan beleid itu, denda keterlambatan atas keterlambatan pajak kendaraan dihapuskan sehingga wajib pajak cukup membayar pokok tunggakannya. Selain itu, insentif juga diberikan dalam bentuk keringanan pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Untuk kendaraan bermotor yang menunggak pajak kendaraan bermotor 1 sampai dengan 4 tahun akan memperoleh pembebasan sanksi administrasi berupa denda pajak kendaraan bermotor dan pajak progresif.
Lalu, kendaraan bermotor yang menunggak pajak di atas 4 tahun dikenakan pokok pajak kendaraan sebanyak 4 tahun dan dibebaskan sanksi administrasi berupa denda pajak kendaraan bermotor dan pajak progresif.
Jufri menilai saat ini merupakan momentum yang tepat untuk masyarakat membayar pajak atau melakukan balik nama kendaraan bermotor. Menurutnya, masih banyak kendaraan bermotor yang beroperasi di Aceh Utara dengan pelat nomor selain BL.
"Kami mengajak mereka melakukan mutasi yang non-BL ke Aceh, mumpung gratis," ujarnya seperti dilansir kba.one.
Hingga saat ini, lanjut Jufri, baru 143 kendaraan bermotor di Aceh Utara yang telah memanfaatkan program pemutihan pajak. Dia berharap angka tersebut terus meningkat sampai dengan periode program berakhir. (rig)