JAKARTA, DDTCNews – Berita mengenai pembahasan Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) masih tersebar di beberapa media pagi ini, Jum’at (10/6). Kali ini isu revisinya mengenai penguatan kelembagaan Ditjen Pajak ke depan. Penguatan itu rencananya akan diikuti dengan penambahan kewenangan lain.
Selain itu, ada berita mengenai perubahan target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam RAPBN-P 2016 bagi beberapa kementerian/lembaga. Target PNBP Minerba juga ikut diubah. Berapa besar perubahannya? Simak ringkasan berita selengkapnya:
Salah satu pasal krusial dalam RUU KUP membahas tentang berubahnya Ditjen Pajak menjadi lembaga pajak yang lebih otonom. Otoritas pajak yang selama ini berada di bawah naungan Kementerian Keuangan akan bertransformasi menjadi lembaga baru yang kedudukannya langsung berada di bawah presiden. Lembaga ini ditargetkan mulai efektif paling lambat 18 Januari 2018. Selain memperkuat sisi kelembagaan, beleid ini juga akan memperbaiki semua sitem perpajakan mulai dari pelaporan, pembayaran, hingga penyelesaian sengketa.
Pembahasan RUU Pengampunan Pajak berlangsung alot. Sejauh ini, baru 7 pasal dari total 27 pasal yang telah disepakati pemerintah dan DPR. Penentuan tarif tebusan masih menjadi perdebatan panas dibeberapa kalangan fraksi. Beberapa fraksi mengajukan tarif yang lebih tinggi dari pemerintah. Contohnya, Golkar mengusulkan tarif 5% dan 10% dengan tidak membedakan repatriasi dan depatriasi.
Gabungan Pengusaha Makanan Ternak (GPMT) merasa keberatan dengan pengenaan PPN 10% untuk bahan pakan ternak impor. Pengenaan PPN 10% itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/MPK.010/2015. Pengenaan PPN ini akan berdampak pada kenaikan harga pakan sekitar 6% setara Rp400 dari posisi saat ini. Rata-rata harga pakan ternak sebesar Rp6.500 per kg dan berpotensi naik menjadi Rp 6.900 per kg hingga Rp7.000 per kg.
Banggar DPR telah menyepakati perubahan PNBP dari beberapa kementerian/lembaga. Kenaikan dilakukan pada Kementerian Agraris dan Tata Ruang (Badan Pertanahan Nasional) dan Kementerian Perhubungan. Sementara, lembaga kepolisian mengalami penurunan target penerimaan hingga 18% dari target semula.
Target PNBP dari royalti dan iuran tetap sektor mineral dan batu bara dipangkas 59,5% menjadi Rp16,53 triliun dari target awal Rp40,82 triliun akibat belum pulihnya harga komoditas pertambangan. Hingga saat ini, tren penurunan harga batu bara belum berakhir dan berada di level US$ 50 per ton. Padahal batu bara berkontribusi sekitar 80% terhadap PNBP Minerba. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.