Petugas pajak KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga (kiri) membantu seorang seorang wajib pajak mengisi laporan SPT tahunan pajak di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/3/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat 1,9 wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022. Jumlah tersebut tercatat dari rentang 1 Januari 2023 hingga 2 Februari 2023.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan kebanyakan SPT Tahunan itu dilaporkan secara online. DJP pun telah memberikan bukti penerimaan surat (BPS) dan bukti penerimaan elektronik (BPE) kepada wajib pajak tersebut.
"Sampai dengan 2 Februari 2023, total sudah sebanyak 1,9 juta SPT Tahunan yang dilaporkan," katanya, Jumat (3/2/2023).
Neilmaldrin mengatakan dari 1,9 juta SPT Tahunan 2022 yang disampaikan kepada DJP, mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi. Sementara itu, baru 63.000 wajib pajak badan yang telah melaporkan SPT Tahunan 2022.
Apabila diperinci, sebanyak 1,8 juta wajib pajak orang pribadi menyampaikan SPT Tahunan 2022 secara online, baik melalui e-filing, e-form, maupun e-SPT. Sementara itu, masih ada sekitar 51.000 wajib pajak orang pribadi yang menyampaikannya secara manual atau konvensional.
Adapun pada wajib pajak badan, ada 62.000 SPT Tahunan 2022 yang disampaikan secara elektronik dan 12.000 SPT Tahunan 2022 dilaporkan secara manual.
UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat dilaksanakan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023.
Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara manual atau online. Kepada wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.
Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat juga akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (sap)