KABUPATEN TULANGBAWANG BARAT

150.000 SPPT PBB Bakal Didistribusikan

Dian Kurniati | Senin, 08 Maret 2021 | 11:12 WIB
150.000 SPPT PBB Bakal Didistribusikan

Ilustrasi.

TULANGBAWANG BARAT, DDTCNews – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Tulangbawang Barat, Lampung akan menyebar 150.000 lembar surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) kepada masyarakat.

Sekretaris BPPRD Tulangbawang Barat Ainuddin Salam mengatakan saat ini SPPT PBB tersebut tengah dalam proses pencetakan. BPPRD akan mendistribusikan SPPT PBB itu hingga level desa atau tiyuh melalui tim yang telah dibentuk.

"Targetnya akhir Maret sudah didistribusikan ke seluruh tiyuh melalui tim-tim yang dibentuk," katanya, dikutip pada Senin (8/3/2021).

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Ainuddin mengatakan Pemkab Tulangbawang Barat menargetkan pendapatan dari pajak dan retribusi daerah senilai Rp18,2 miliar tahun ini. Dari nilai tersebut, Rp7,5 miliar di antaranya ditargetkan berasal dari PBB.

BPPRD, sambungnya, akan berupaya mencapai target penerimaan PBB yang telah ditetapkan. Salah satunya dengan membentuk tim yang di dalamnya memuat organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi lain yang berhubungan dengan pajak dan retribusi untuk mendistribusikan SPPT PBB.

Anggota tim akan bertugas mengawasi distribusi SPPT PBB di level kecamatan hingga menjangkau seluruh kepala tiyuh. Ainuddin menyebut tim juga bertugas memberikan sosialisasi mengenai pajak dan retribusi ketika pendistribusian SPPT PBB.

Baca Juga:
Jika Batalkan 2 Pilar OECD, UN Tax Convention Tak Akan Disahkan Eropa

Menurutnya, peran perangkat tiyuh sangat penting untuk mendorong masyarakat dan pelaku usaha membayar PBB. Oleh karena itu, tiyuh juga memiliki hak dari PBB yang terkumpul melalui dana bagi hasil yang dapat digunakan untuk mendukung pembangunan di tiyuh masing-masing.

Dia pun berharap masyarakat segera membayar PBB setelah menerima SPPT tanpa menunggu akhir tahun. Pasalnya, PBB yang terkumpul akan digunakan untuk mempercepat pembangunan pada tahun berjalan.

"Jika baru terkumpul di akhir tahun, dana hasil PBB ini tidak bisa digunakan untuk belanja dan hanya menjadi Silpa untuk APBD tahun berikutnya," ujarnya, seperti dilansir netizenku.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya