PROVINSI BANTEN

15 Hari Lagi, Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Berakhir

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 Oktober 2018 | 10:39 WIB
15 Hari Lagi, Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Berakhir

TANGERANG, DDTCNews – Tinggal 15 hari lagi, program pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di wilayah Provinsi Banten yang berlaku di seluruh kantor samsat di Banten akan berakhir.

Kepala Seksi Penerimaan dan Penagihan Samsat Cikokol, Tangerang, Banten, Idham Arief menyatakan aturanpenghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan BBNKB itu mulai berlaku sejak 1 Agustus hingga 31 Oktober 2018.

“Kebijakan pembebasan denda PKB dan BBNKB ini diterapkan mulai tanggal 1 Agustus - 31 Oktober di seluruh kantor samsat yang ada di Banten. Jadi dari sekarang ini tinggal 15 hari lagi akan berakhir,” ujarnya kepada wartawan di Tangerang, Senin (15/10/2018)

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Idham menjelaskan wajib pajak pemilik kendaraan bermotor tidak perlu membayar denda pajaknya, meski sudahbertahun-tahun tidak bayar. “Misalnya dendanya sampai 5 tahun, ya enggak usah bayar. Yang dibayar hanyapokok pajaknya saja,” katanya.

Selain penghapusan denda, Pemprov Banten juga membebaskan biaya pembayaran BBNKB. “Untuk balik nama gratis. Begitu pun dengan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ), itu juga gratis,” sambungnya seperti dilansir wartakota.tribunnews.com.

Menurutnya, aturan ini diterapkan guna meringankan beban masyarakat Banten dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Dia juga berharap masyarakat dapat memanfaatkan sisa 15 hari terakhir ini untuk mendapatkan fasilitas pembebasan pajak PKB dan BBNKB.

Baca Juga:
Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Kepala UPT Samsat Cikokol Saripudin menambahkan setiap hari masuk sekira 1.500 kendaraan, sedangkan yang menunggak denda ada sekira 20 ribu kendaraan. Sampai saat ini, sudah lebih dari 250 ribu kendaraan yang daftar ulang di Samsat Cikokol.

Penghapusan denda PKB, BBNKB, dan SWDKLLJ itu bisa diurus di Samsat Cikokol, samsat keliling dan geraisamsat. Di Tangerang ada 9 gerai, yaitu di Supermall Karawaci, Grand Mall Dadap, Sepatan, Sangiang Square, Batu Ceper, Mall @Alam Sutera, Modernland, Teluknaga dan Jatiuwung. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Senin, 22 April 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Pemprov Jatim Atur Ulang Tarif Pajak Daerah, Begini Perinciannya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini