KEBIJAKAN PAJAK

12 Kontraktor Migas Dapat Peningkatan Keekonomian dari Insentif Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 Mei 2024 | 09:30 WIB
12 Kontraktor Migas Dapat Peningkatan Keekonomian dari Insentif Pajak

Pekerja asli Papua, bekerja di lokasi eksplorasi buah merah di Kampung Pusutiligum Distrik Klasafet Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Senin (29/4/2024). ANTARA FOTO/Olha Mulalinda/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mendorong kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas untuk memanfaatkan insentif fiskal atau perpajakan yang ditawarkan pemerintah.

Direktur Pembinaan Hulu Migas Kementerian ESDM Ariana Soemanto menjelaskan pemerintah selalu terbuka untuk melakukan negosiasi bersama kontraktor untuk memperoleh insentif pajak.

"Berbagai bentuk insentif fiskal atau pajak kami yakini bisa mendongkrak keekonomian proyek migas," kata Ariana di sela sesi Plenary Session Indonesia Petroleum Association Convention and Exhibition (IPA Convex), dikutip pada Kamis (17/5/2024).

Baca Juga:
Bagaimana Cara Kegiatan Usaha Didata sebagai UMKM Berdasarkan Pajak?

Pemberian insentif fiskal atau pajak, di bawah kewenangan Kementerian ESDM, diatur dalam Keputusan Menteri ESDM 199/2021 tentang Pedoman Insentif Hulu Migas.

Hingga saat ini, Ariana mengungkapkan, sudah ada 12 kontraktor yang telah mendapatkan peningkatkan keekonomian proyek dari insentif fiskal atau pajak yang diberikan pemerintah. Sementara itu, masih ada 10 kontraktor lainnya yang masih dalam proses evaluasi dan negosiasi. Kendati begitu, Ariana tidak memerinci apa saja insentif fiskal dan pajak yang diberikan pemerintah kepada KKKS.

Selain pemberian insentif, ada 2 strategi lain yang dijalankan pemerintah untuk menggaet lebih banyak investasi sektor migas. Keduanya adalah pemberlakuan syarat dan ketentuan production sharing contract (PSC) baru serta exploration privileges.

Baca Juga:
DJP Lakukan Post-Audit Terhadap Setiap Insentif yang Diberikan di IKN

Seperti diketahui, kontrak bagi hasil migas kini bisa dilakukan melalui skema cost recovery dan gross split. Pemerintah tidak lagi mewajibkan kontraktor untuk menggunakan gross split.

Melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM 35/2021 yang mengatur Syarat dan Ketentuan Production Sharing Contract (PSC) yang baru, calon KKKS atau kontraktor memiliki fleksibilitas skema kontrak apakah dengan cost recovery atau gross split. Bahkan, imbuh Ariana, pemerintah tidak lagi mewajibkan kontraktor menggunakan kontrak dengan skema gross split.

Permen ESDM 35/2021 juga memuat beberapa hal berpeluang menarik calon investor antara lain peningkatan syarat dan ketentuan PSC, bank guarantee yang lebih murah senilai US$500.000 untuk joint study, penawaran langsung tanpa joint study, hingga eksklusivitas unconventional hydrocarbon.

Baca Juga:
Siapa Saja yang Termasuk Wajib Pajak?

Catatannya, unkonvensional dapat dilakukan oleh kontraktor konvensional yang sudah ada, dengan biaya joint study sebagai biaya operasional.

Kemudian, ada pula strategi exploration privileges. Ariana menjelaskan bahwa kini prosedur fasilitas data eksplorasi menjadi lebih mudah. Maksudnya, komitmen eksplorasi dapat dialihkan ke area terbuka dan biaya keanggotaan data dapat dipulihkan.

Pemerintah juga memberikan insentif pada masa eksplorasi, yakni masa eksplorasi dapat diperpanjang dari maksimal 10 tahun bagi kontraktor yang masih ingin bekerja mencari cadangan.

Baca Juga:
Update 2024: Apa Itu Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN)?

"Sebagai contoh, penemuan cadangan gas 5 TCF di WK North Ganal Kalimantan Timur. Tanpa adanya perpanjangan masa eksplorasi, cadangan gas ini tidak akan ditemukan. Dari kebijakan ini ditemukan cadangan Geng North," ujarnya.

Strategi lain yang sedang disiapkan pemerintah untuk menggaet investor sektor migas adalah inovasi kebijakan untuk mendukung the new simplified gross split PSC dan pengembangan proyek carbon capture storage (CCS).

The new simplified gross split PSC merupakan perombakan menyeluruh dari model yang sudah ada, mencakup pembagian bagi hasil yang lebih kompetitif dan prosedur perubahan bentuk kontrak yang lebih jelas. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 13 Juni 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bagaimana Cara Kegiatan Usaha Didata sebagai UMKM Berdasarkan Pajak?

Kamis, 13 Juni 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Siapa Saja yang Termasuk Wajib Pajak?

Rabu, 12 Juni 2024 | 17:41 WIB KAMUS PAJAK

Update 2024: Apa Itu Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN)?

BERITA PILIHAN
Jumat, 14 Juni 2024 | 08:15 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET

Gratis! UNS Gelar Webinar Nasional Digitalisasi Kebijakan Perpajakan

Jumat, 14 Juni 2024 | 07:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Akun Wajib Pajak Perlu Diaktivasi agar Tidak Terkendala

Kamis, 13 Juni 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Banyak Individu yang Impor Barang Tanpa Pahami Aturan Kepabeanan

Kamis, 13 Juni 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Permohonan Penonaktifan NPWP, Wajib Pajak Tak Perlu EFIN

Kamis, 13 Juni 2024 | 17:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, Apakah Wajib Pajak di Sistem Lama Perlu Daftar Lagi?

Kamis, 13 Juni 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahukah Kamu, Apa Beda Pemotongan dan Pemungutan Pajak?

Kamis, 13 Juni 2024 | 16:47 WIB KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR

Masih Banyak Warga di Daerah Lebih Memilih Bayar Pajak secara Manual

Kamis, 13 Juni 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN DEMAK

Pajak Hiburan Maksimum 75%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Demak