KANWIL DJP III JATIM

116 Rekening WP Diblokir

Redaksi DDTCNews
Rabu, 06 Juli 2016 | 06.01 WIB
116 Rekening WP Diblokir

MALANG, DDTCNews — Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur III (Kanwil DJP Jatim III) telah memblokir sedikitnya 116 rekening bank milik wajib pajak di wilayah kerjanya yang memiliki tunggakan pajak senilai total lebih dari Rp38 miliar.

Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jatim III Nur Falaq Rachmaningtiyas menyatakan pemblokiran yang merupakan bagian dari proses penagihan aktif itu ditujukan terutama pada wajib pajak yang memiliki kemampuan ekonomis untuk membayar pajak.

“Pemblokiran ini dilakukan oleh 37 orang juru sita dari seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jatim III. Beberapa bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun swasta juga diminta kooperatif membantu proses pemblokiran ini,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Perempuan yang akrab disapa Tiyas ini menambahkan setelah pemblokiran dilakukan pada 2-4 Mei 2016, wajib pajak masih diberikan kesempatan untuk mengajukan permohonan melunasi utang pajaknya melalui rekening yang diblokir tersebut.

“Apabila wajib pajak masih belum mau melunasi, kami akan lakukan penyitaan. Tapi selama 14 hari setelah penyitaan, wajib pajak masih bisa mengajukan permohonan pelunasan melalui rekening yang disita tersebut. Setelah itu rekening akan dipindahbukukan ke kas negara,” ujarnya.

Terkait dengan upaya pengamanan target penerimaan, seperti dikutip radarmalang.co.id, Kanwil DJP Jatim III telah melakukan kerja sama dengan Badan Intelejen Negara Daerah (Binda) Provinsi Jatim guna mendeteksi permasalahan penerimaan pajak secara dini. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.