PENGAMPUNAN PAJAK

Ini Tanggapan Sri Mulyani Atas Gugatan Muhammadiyah

Redaksi DDTCNews | Rabu, 31 Agustus 2016 | 19:47 WIB
 Ini Tanggapan Sri Mulyani Atas Gugatan Muhammadiyah

JAKARTA, DDTCNews – Banyak penolakan pada program pengampunan pajak yang terjadi hingga beberapa hari belakangan ini tidak membuat gentar pemerintah untuk tetap melanjutkan program ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan ditangani oleh pemerintah dengan baik. Pemerintah sudah mengkoordinasikan kepada beberapa instansi untuk tetap menjalankan program pengampunan pajak.

"Pemerintah akan menangani gugatan tax amnesty yang diajukan oleh Muhammadiyah kepada MK. Koordinasi pun telah dilakukan untuk tidak menunda kebijakan perpajakan ini," ujarnya di Jakarta, Rabu (31/8).

Baca Juga:
Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Program pengampunan pajak yang berjalan pada pertengahan bulan Juni lalu hingga kini masih sering mendapat beberapa serangan oleh pihak tertentu. Mulai dari isu negatif yang tersebar di media sosial, hingga sejumlah pengajuan gugatan ke MK.

Ia menambahkan, gugatan pertama dilakukan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan pemerintah telah menangani gugatan ini dengan baik. Lalu gugatan kedua dilakukan oleh Muhammadiyah dengan alasan keresahan massal yang terjadi di masyarakat akibat berlakunya program pengampunan pajak.

Isi gugatan Muhammadiyah yaitu mengenai penundaan berjalannya program pengampunan pajak hingga seluruh lapisan masyarakat memberikan respons terhadap program ini. Sebab, Muhammadiyah mendapat tanggapan kepanikan dan keresahan dari beberapa kalangan masyarakat.

Baca Juga:
Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Menkeu mengimbau agar keresahan yang terjadi di beberapa kalangan masyarakat tidak menjadi penghambat kesuksesan program pengampunan pajak.

Kemarin, Dirjen Pajak pun telah mengeluarkan peraturan baru untuk menjawab sejumlah keluhan masyarakat, serta untuk meyakinkan WNI bahwa program tersebut dilakukan untuk membangun kondisi perekonomian nasional.

"Pro dan kontra itu biasa terjadi, gugatan dari Muhammadiyah tersebut akan ditangani sepenuhnya oleh pemerintah. Tax amnesty tetap berjalan dan harus sukses, Dirjen Pajak juga telah membantu melalui penerbitan Peraturan Dirjen Pajak" tuturnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Senin, 22 April 2024 | 10:25 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD