SOSIALISASI TAX AMNESTY

DJP Sediakan Aplikasi Pemantau Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 Juli 2016 | 23:42 WIB
 DJP Sediakan Aplikasi Pemantau Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews – Untuk menjaga keamanan data dan pemantauan jalannya program tax amnesty, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memersiapkan aplikasi khusus untuk tax amnesty.

Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Iwan Djuniardi mengatakan perangkat lunak atau software yang sudah dibuat guna mendukung program pengampunan pajak memiliki tingkat keamanan yang terjamin. Hal ini dilakukan agar program pengampunan pajak berlangsung dengan lancar.

“Tim IT telah kami persiapkan untuk membuat aplikasi, mengatur keamanan data, dan dibuat supaya terlihat nyaman ketika digunakan, dan yang utama, identitas nama peserta pengampunan pajak akan tetap aman,” ujar Iwan pada konferensi pers di Kantor Pusat DJP, Senin (18/7).

Baca Juga:
Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Aplikasi ini, lanjut Iwan, sudah terenkripsi dengan sangat baik oleh tim IT tersebut. Mengingat keamanan data identitas peserta pengampunan pajak sudah dijamin oleh DJP, maka aspek keamanan menjadi hal yang paling utama dalam pembuatan aplikasi ini.

Selain itu, ada pula aplikasi monitoring yang berfungsi untuk memantau perkembangan program pengampunan pajak. Aplikasi monitoring dibuat supaya program ini lebih transparan karena wajib pajak bisa melakukan pengecekan sendiri, kecuali atas data informasi peserta pengampunan pajak.

“Aplikasi monitoring bisa langsung di cek di situs pajak, lalu pilih amnesty, lalu statistik. Kemudian akan muncul dashboard yang berisi jumlah uang tebusan dan jumlah harta, baik dari Usaha Mikro dan Kecil Menengah (UMKM), badan, maupun orang pribadi,” jelasnya.

Baca Juga:
Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

Iwan menambahkan, data pada dashboard tersebut akan dilakukan pembaruan setiap satu bulan sekali. Selain itu, dashboard tersebut telah dibuat tanpa kata sandi atau password apapun, sehingga setiap saat WP bisa melakukan pengecekan.

“Jadi jika ada orang yang ingin mengetahui data statistik program pengampunan pajak, bisa langsung saja dicek di aplikasi monitoring. Untuk data statistik bulan Juli, nanti Agustus baru ada datanya,” imbuhnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

Sabtu, 16 September 2023 | 14:30 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Jangan Terlewat! Ini Jadwal Transaksi SBN Khusus PPS yang Terakhir

Sabtu, 16 September 2023 | 12:17 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Batal Investasi, Peserta PPS Bisa Bayar PPh Final Tanpa Tunggu Teguran

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara