KABUPATEN BERAU

Bapenda Berau Dukung Pajak Progresif atas Tanah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 Februari 2017 | 12:10 WIB
 Bapenda Berau Dukung Pajak Progresif atas Tanah Kantor Pemeintahan Kabupaten Berau. (Foto: Indoplaces)

BERAU, DDTCNews – Rencana pemerintah yang akan menetapkan pajak progresif atas lahan kosong didukung penuh oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Berau sebagai upaya untuk mendesak pemilik tanah agar memanfaatkan tanahnya.

Kepala Bapenda Kabupaten Berau Maulidiyah mengatakan dengan adanya kebijakan tersebut, lahan-lahan kosong akan memiliki nilai lebih. Pun jika tetap tidak dimanfaatkan, pemilik tanah harus membayar pajak lebih tinggi.

“Setidaknya dengan kebijakan ini memberi paksaan kepada pemilik tanah untuk memanfaatkan tanahnya,” ujarnya, baru-baru ini.

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Sebenarnya, lanjut Maulidiyah, Undang-Undang (UU) Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan restribusi daerah telah mengatur ketentuan pajak bumi dan bangunan (PBB). Akan tetapi, pajak tersebut belum mendorong adanya pemanfaatan lahan kosong.

Menurut Maulidiyah, pihaknya masih belum mengetahui besaran pajak yang akan dikenakan. ”Apakah nantinya tarif pajak PBB dinaikan kami hanya mengikuti perintah dari pusat,” katanya.

Dukungan yang diberikan oleh Bapenda Berau juga dilatarbelakangi dari segi penataan kota. “Saya sangat mendukung dengan kebijakan tersebut kerena sementara orang cari lahan sementara ada lahan yang tidak dimanfaatkan, dan dari segi penataan kota juga tidak bagus dengan lahan yang kosong apalagi di tengah kota,” tambahnya seperti dikutip dari Berau.prokal.co.

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Ia berpendapat bahwa pajak progresif bukanlah ancaman bagi pemilik lahan kosong, sehingga tidak perlu takut. Kebijakan itu justru memiliki banyak kelebihan, terutama untuk menambah nilai jual objek pajak (NJOP) lahan nantinya. Hal ini sangat erat kaitannya dengan pengembangan suatu wilayah.

“Bahkan masyarakat juga menggunakan tanah untuk kegiatan investasi sehingga ketika harga naik juga dapat memberi keuntungan lebih besar bagi pemilik tanah,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri