BERAU, DDTCNews – Rencana pemerintah yang akan menetapkan pajak progresif atas lahan kosong didukung penuh oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Berau sebagai upaya untuk mendesak pemilik tanah agar memanfaatkan tanahnya.
Kepala Bapenda Kabupaten Berau Maulidiyah mengatakan dengan adanya kebijakan tersebut, lahan-lahan kosong akan memiliki nilai lebih. Pun jika tetap tidak dimanfaatkan, pemilik tanah harus membayar pajak lebih tinggi.
“Setidaknya dengan kebijakan ini memberi paksaan kepada pemilik tanah untuk memanfaatkan tanahnya,” ujarnya, baru-baru ini.
Sebenarnya, lanjut Maulidiyah, Undang-Undang (UU) Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan restribusi daerah telah mengatur ketentuan pajak bumi dan bangunan (PBB). Akan tetapi, pajak tersebut belum mendorong adanya pemanfaatan lahan kosong.
Menurut Maulidiyah, pihaknya masih belum mengetahui besaran pajak yang akan dikenakan. ”Apakah nantinya tarif pajak PBB dinaikan kami hanya mengikuti perintah dari pusat,” katanya.
Dukungan yang diberikan oleh Bapenda Berau juga dilatarbelakangi dari segi penataan kota. “Saya sangat mendukung dengan kebijakan tersebut kerena sementara orang cari lahan sementara ada lahan yang tidak dimanfaatkan, dan dari segi penataan kota juga tidak bagus dengan lahan yang kosong apalagi di tengah kota,” tambahnya seperti dikutip dari Berau.prokal.co.
Ia berpendapat bahwa pajak progresif bukanlah ancaman bagi pemilik lahan kosong, sehingga tidak perlu takut. Kebijakan itu justru memiliki banyak kelebihan, terutama untuk menambah nilai jual objek pajak (NJOP) lahan nantinya. Hal ini sangat erat kaitannya dengan pengembangan suatu wilayah.
“Bahkan masyarakat juga menggunakan tanah untuk kegiatan investasi sehingga ketika harga naik juga dapat memberi keuntungan lebih besar bagi pemilik tanah,” pungkasnya. (Amu)