PROVINSI ACEH

Zakat Jadi Pengurang Pajak, Wapres Bilang Begini kepada Warga Aceh

Muhamad Wildan | Jumat, 08 September 2023 | 11:30 WIB
Zakat Jadi Pengurang Pajak, Wapres Bilang Begini kepada Warga Aceh

Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

BANDA ACEH, DDTCNews - Wakil Presiden Ma'ruf Amin berkomitmen untuk mendorong zakat bisa menjadi pengurang pajak sesuai dengan aspirasi masyarakat Aceh.

Dalam pengukuhan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Aceh, Ma'ruf berjanji akan memperjuangkan aspirasi tersebut.

"Saya akan minta supaya zakat nanti bisa mengurangi pajak, kita sedang perjuangkan supaya usulan itu bisa terlaksana," katanya, dikutip pada Jumat (8/9/2023).

Baca Juga:
Dokumen Ini Perlu Dilampirkan saat Ungkap Ketidakbenaran Pengisian SPT

Hal tersebut disampaikan oleh Ma'ruf sebagai respons atas usulan yang disampaikan Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki.

"Besar harapan kami Bapak Wapres memberikan atensi yang bila memungkinkan agar zakat dapat dijadikan faktor pengurang pajak sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku," ujar Achmad dikutip dari video Youtube Wapres RI.

Saat ini, UU 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh sesungguhnya telah memberikan ruang kepada pemerintah untuk menetapkan zakat sebagai pengurang pajak.

Baca Juga:
Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

"Zakat yang dibayar menjadi faktor pengurang terhadap jumlah pajak penghasilan terhutang dari wajib pajak," bunyi Pasal 192 UU 11/2006.

Terlepas dari adanya ketentuan pada UU 11/2006 tersebut, pemerintah sesungguhnya telah memberikan perlakuan perpajakan khusus atas zakat berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 60/2010.

Berdasarkan PP dimaksud, zakat diperlakukan sebagai pengurang penghasilan bruto sepanjang dibayarkan lewat badan amil zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah.

Baca Juga:
Apa Itu Akuntan Publik?

"Zakat...yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh wajib pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan/atau oleh wajib pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah," bunyi Pasal 1 ayat (1) huruf a PP 60/2010.

Bila zakat tidak dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, zakat tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:38 WIB KINERJA EKONOMI KUARTAL I/2024

Data BPS: Pengeluaran Pemerintah dan LNPRT Tumbuh Double Digit

Senin, 06 Mei 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Pekerja Migran yang Paham Aturan, Bawa Barang Bakal Lancar

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 14:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Tingkat Pengangguran Turun ke 4,82%, Pekerja Informal Masih Dominan

Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi