BEA METERAI (5)

Yuk, Pahami Cara Bayar Bea Meterai serta Pemeteraian Kemudian

Redaksi DDTCNews | Kamis, 10 Desember 2020 | 14:08 WIB
Yuk, Pahami Cara Bayar Bea Meterai serta Pemeteraian Kemudian

BEA meterai merupakan salah satu jenis pajak yang harus dibayarkan oleh pihak yang memiliki kepentingan untuk melakukan perbuatan hukum. Bea meterai berbeda dari jenis pajak pada umumnya karena tidak dikenakan begitu saja terhadap seseorang, tapi hanya dikenakan jika seseorang memilih untuk menjadi pihak terutang atas bea meterai karena kepentingannya itu.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 1 dan 2 Undang-Undang No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai (UU Bea Meterai), bea meterai merupakan pajak yang dikenakan atas dokumen. Dokumen yang dimaksud meliputi segala sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan.

Artinya, setiap pihak yang berkepentingan atas dokumen-dokumen tersebut, wajib utuk membayar pajak yang dikenakan kepadanya atas dokumen-dokumen tersebut. Namun, timbul pertanyaan, bagaimanakah cara membayar bea meterai yang terutang tersebut?

Baca Juga:
Memahami Jenis Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21

Pembayaran Bea Meterai Terutang
MENGACU pada ketentuan dalam Pasal 12 UU Bea Meterai, pembayaran bea meterai yang terutang pada suatu dokumen dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu dengan menggunakan meterai atau surat setoran.

Pembayaran bea meterai yang menggunakan surat setoran pajak dapat dilakukan apabila pembayaran bea meterai dengan menggunakan meterai dianggap tidak efisien atau bahkan tidak dimungkinkan karena keadaan tertentu.

Adapun keadaan tertentu yang dimaksud salah satunya saat akan menggunakan dokumen sebagai alat bukti di pengadilan. Umumnya, dokumen yang akan digunakan sebagai alat bukti di pengadilan terdiri dari jumlah yang besar sehingga pembayaran dengan menggunakan meterai menjadi tidak efektif.

Baca Juga:
Hindari Penagihan Aktif, Fiskus Imbau WP Segera Lunasi Tunggakan Pajak

Untuk pembayaran dokumen yang demikian, dapat menggunakan surat setoran pajak yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran pemeteraian kemudian. Pembayaran dengan metode ini dimaksudkan sebagai alternatif guna memberikan kemudahan dalam pembayaran bea meterai.

Sementara itu, untuk pembayaran menggunakan meterai, bentuk meterai yang digunakan dapat berupa meterai tempel, meterai elektronik, atau meterai dalam bentuk lain yang ditetapkan oleh menteri keuangan. Pembuatan meterai dalam bentuk lain memerlukan izin dari pejabat yang berwenang sebelum digunakan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembayaran bea meterai yang terutang akan diatur dalam peraturan menteri. Sementara itu, pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai-meterai sebagaimana yang disebutkan di atas diatur dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah.

Baca Juga:
Perlu Tahu, Ini Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21

Pemeteraian Kemudian
SESUAI dengan ketentuan Pasal 1 angka 6, pemeteraian kemudian didefinisikan sebagai pemeteraian yang memerlukan pengesahan dari pejabat yang ditetapkan oleh menteri keuangan. Mengacu pada pasal 17 ayat (1) UU Bea Meterai, pemeteraian kemudian dilakukan untuk dokumen bersifat perdata yang bea meterainya tidak atau kurang dibayar serta dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Pada prinsipnya, pihak yang wajib membayar bea meterai melalui pemeteraian kemudian adalah pihak yang terutang. Namun, untuk pembayarannya dapat dilakukan oleh pemegang dokumennya, baik sebagai pihak yang terutang maupun bukan pihak yang terutang.

Lebih lanjut, Pasal 18 ayat (1) UU Bea Meterai menetapkan jumlah bea meterai yang wajib dibayar melalui pemeteraian kemudian sebesar jumlah bea meterai yang terutang untuk dokumen bersifat perdata yang bea meterainya tidak atau kurang dibayar ditambah dengan sanksi administratifnya. Adapun sanksi administratif yang dikenakan sebesar 100% dari jumlah bea meterai yang terutang.

Baca Juga:
Banyak Pegawai Senior Tak Paham e-Filing, KP2KP Tawarkan Kelas Pajak

Sementara jumlah yang harus dibayar untuk bea meterai yang terutang atas dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan hanya sebesar jumlah bea meterai yang terutang atas dokumennya saja. Untuk pihak terutang bea meterai yang tidak atau kurang membayar, mengacu pada ketentuan Pasal 19 ayat (1) UU Bea Meterai ditetapkan kepadanya akan diterbitkan surat ketetapan pajak.

Sementara itu, jumlah kekurangan bea meterai yang dimuat dalam surat ketetapan pajak tersebut sebesar jumlah bea meterai yang tidak atau kurang dibayar ditambah dengan jumlah sanksi administratifnya. Ketentuan tata cara pembayaran bea meterai melalui pemeteraian kemudian akan diatur dalam peraturan menteri keuangan.(faiz)*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 02 April 2024 | 10:15 WIB KELAS PPH PASAL 21 (3)

Memahami Jenis Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21

Jumat, 08 Maret 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA JAKARTA PENJARINGAN

Hindari Penagihan Aktif, Fiskus Imbau WP Segera Lunasi Tunggakan Pajak

Rabu, 06 Maret 2024 | 10:27 WIB KELAS PPH PASAL 21 (2)

Perlu Tahu, Ini Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21

Senin, 26 Februari 2024 | 13:00 WIB KP2KP SANGATTA

Banyak Pegawai Senior Tak Paham e-Filing, KP2KP Tawarkan Kelas Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat